Nanga Bulik (AntaraKalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendorong perusahaan maupun masyarakat pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
"Kita berharap kerjasama ini meningkatkan kepatuhan perusahaan maupun masyarakat pemberi kerja yang ada di Kabupaten ini mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan kantor Setda Kabupaten Lamandau, Loderman saat acara optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS di Nanga Bulik, Rabu.
Kerja sama Kejari dan Pemkab Lamandau ini juga sebagai upaya agar seluruh badan usaha maupun perorangan telah terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan disiplin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.
Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia bekerja di perusahaan besar maupun kecil diikutserttakan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
"Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan perlindungan, agar memperoleh kebutuhan yang layak. Jadi, kita meminta kepatuhan semua pihak menjalankannya," kata Loderman.
Sementara itu Kepala Kejari Lamandau Ronald H Bakara mengatakan pihaknya berinisiatif sebagai Ketua Forum pengawasan BPJS, baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan? dapat ikut dalam penegakan hukum di BPJS, khususnya perdata.
"Kejaksaan siap membantu BPJS. Pada 31 Desember 2017 ini warga negara Indonesia harus terdaftar di BPJS, karena dapat mendorong masyarakat untuk berkewajiban didalam meningkatkan kepatuhan dan bantuan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemerintahan daerah," demikian Ronald.