Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Keterlambatan penyerahan berkas dukungan dari mantan Bakal Calon Bupati Gunung Mas (Gumas) perseorangan Budi Paska Tumon (BPT), hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan publik, khususnya warga Gumas yang telah menyerahkan dukungannya.
Bahkan mantan Bakal Calon Wakil Bupati Gumas melalui jalur perseorangan, Pratiwi Cristin Harnita yang menjadi pasangan BPT itu melontarkan cuitan di media sosial (medsos) yang kini menjadi viral. Titin, panggilan akrabnya, masih mempertanyakan keterlambatan BPT dalam membawa bukti fisik syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Gumas.
Ia menuntut penjelasan BPT kepada publik berkaitan dengan apa yang terjadi malam batas terakhir penyerahan syarat dukungan fisik perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2018 di KPU Gumas. Padahal, di aplikasi silon KPU Gumas telah terupload jumlah dukungan sebanyak 9.122 suara. Artinya, telah melebihi syarat minimal dukungan perseorangan, yakni 9.071 suara.
Bahkan, ia dengan tegas meminta BPT mengembalikan berkas syarat dukungan fisik yang telah timnya serahkan kepada BPT pada 28 November 2017.
"Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, kami akan menarik dukungan konstituen kami kepada anda," cuit Titin dalam akun medsosnya.
Selang beberapa waktu kemudian, BPT pun muncul memberikan penjelasan. Ia beralasan, takut terseret ranah hukum lantara ada sekitar tiga ribu KPT yang diperoleh tanpa melaui proses "door to door".
"Alasannya itu selalu berubah-ubah. Saya merasa tertipu, dan kecewa berat. Seolah-olah tidak serius mengemban amanah rakyat," ungkap Titin kepada Antara Kalteng, Sabtu (2/12/17).
Atas kejadian itu, Titin yang merupakan mantan wartawan di salah satu televisi swasta ini pun akan mengambil tindakan. Namun, ia masih belum mau menyatakan tindakan apa yang akan ditempuhnya.
"Tentunya, saya akan konsultasi dengan tim saya dulu. Untuk ke proses hukum, sedang kita pertimbangkan," katanya.
Menurutnya, awalnya dia memang mendukung langkah BPT. Bahkan, rela membawa anak-anaknya yang masih sakit demam, dan suami ke Kabupaten Gumas untuk turut serta menyerahkan dokumen syarat dukungan itu. "Ternyata, akhirnya malah begini. Saya tidak berambisi, saya cuma mendukung niat baiknya aja awalnya," tandasnya.
Secara terpisah, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Gumas Yusaka Teddy kepada Antara Kalteng mengatakan pada malam itu pihaknya masih menunggu kehadiran BPT. Namun sesuai aturan PKPU, kedatangan yang melewati batas akhir waktu yang ditentukan, terpaksa harus ditolak.
"Dia (BPT), sempat datang namun sudah terlambat. Saat datag dia tidak memperlihatkan dokumen fisik apa pun,†katanya.
Ia menambahkan, pada tahapan penyerahan syarat dukungan fisik tersebut, sebenarnya pihaknya hanya melakukan penghitungan jumlah sesuai dengan jumlah minimal.
"Setelah mencukupi, diberikan tanda terima, berita acara, dan SK. Selanjutnya, pada tahapan lain akan dilakukan proses verifikasi oleh PPS," demikian Yusaka Teddy.