Hati-Hati Belanja Barang Impor Via Online, Kenapa?

id Belanja Via Online, BC pulpis, bea cukai pulpis, Indra Sucahyo

Hati-Hati Belanja Barang Impor Via Online, Kenapa?

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kabupaten Pulang Pisau, Indra Sucahyo. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Masyarakat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diminta jangan mudah tergiur dengan belanja barang yang berasal dari luar negeri dengan harga yang murah via online. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Indra Sucahyo mengatakan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa barang yang dikirim dari luar negeri masuk ke Indonesia wajib membayar pajak dengan nominal yang cukup tinggi. 

"Masyarakat harus mengetahuinya bahwa barang yang sifatnya berasal dari luar negeri itu wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atau biaya masuk barang ke negara setempat," kata Indra Sucahyo, di Palangka Raya, Minggu. 
 
Indra mengatakan, jangan masyarakat ada berpikiran bahwa pihak bea dan cukai selama ini sengaja menghalang-halangi barang yang mereka pesan dari luar negeri itu dilakukan penahanan oleh pihaknya. 

"Hal itu sudah ketentuan dari peraturan yang diberlakukan di negara kita. Makanya kalau beli barang dari luar negeri wajib menanyakan berapa pajak yang harus dibayar ke bea dan cukai agar barangnya tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya," katanya. 

Dia menegaskan, apabila barang milik masyarakat yang tidak bisa menebus atau membayarkan pajak barang impor tersebut. Bea dan cukai memberikan waktu selama 30 hari untuk menunggu pemilik barang untuk membayar kewajiban pajak untuk mengambil barangnya. 

"Apabila dalam 30 hari tidak diambil, maka barang tersebut menjadi milik negara," bebernya. 

Ditambahkannya, pihaknya melakukan pengawasan terhadap hal tersebut tidak lain adalah guna menekan produk luar negeri masuk ke Indonesia dengan cara yang ilegal, yang dampaknya dapat merugikan pemasukan negara. 

"Makanya sebelum berbelanja barang luar negeri masyarakat diharapkan memikirkan terlebih dahulu mengenai pajak barang tersebut. Karena barang tersebut termasuk barang barang mewah dan pajaknya juga tinggi," tandasnya.