Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, sedang memfasilitasi mutasi administrasi kependudukan sekitar 10.000 pekerja dari luar daerah.
"Jumlah itu baru dari lima perusahaan yang sudah melapor. Para pekerja itu sudah punya KTP tapi masih tercatat sebagai warga di daerah asal mereka," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur Sugian Noor di Sampit, Jumat.
Pekerja dari luar daerah yang berniat bekerja dan menetap di Kotawaringin Timur sudah seharusnya melapor dan mengurus mutasi administrasi kependudukan.
Selain mematuhi aturan, hal itu juga untuk kemudahan dan kepentingan diri sendiri.
Sugian menyebutkan banyak manfaat didapat jika mereka sudah melakukan mutasi administrasi kependudukan ke Kotawaringin Timur. Pekerja akan lebih mudah dalam pengurusan dan mendapatkan berbagai hak, seperti jaminan pelayanan kesehatan, ketenagakerjaan, dan hak politik.
Keakuratan identitas mereka, ujar dia, penting bagi masyarakat, apalagi bagi pekerja. Pekerja akan kesulitan mendapatkan hak-haknya jika tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sesuai aturan.
Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memudahkan proses mutasi administrasi kependudukan para pekerja.
Ia menjelaskan perusahaan menyerahkan data ke Disnakertrans, kemudian data tersebut diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses.
"Tapi mereka (pekerja, red.) yang tetap bermohon. Kalau kita tidak membantu maka mereka akan terkendala hak perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan. Langkah ini lebih efektif dibanding pekerja yang harus datang satu per satu mengurusnya," kata Sugian.
Hingga Oktober 2017, jumlah perusahaan di Kotawaringin Timur sebanyak 1.500 unit yang terdiri atas perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Total jumlah pekerja 97.000 orang. Data tersebut berdasarkan tenaga kerja yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebagian besar pekerja dari luar daerah merupakan pekerja yang didatangkan melalui proses angkatan kerja antardaerah atau AKAD. Mereka direkrut secara resmi melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam aturan.
Berita Terkait
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Sekda Kobar akui mulai rasakan perubahan melalui Gerakan Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 16:57 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib