WPR Sei Panakon bantah rusak Tahura Lapak Jaru Gumas

id tahura lapak jaru, dishut gumas,tahura,sei panakon

WPR Sei Panakon bantah rusak Tahura Lapak Jaru Gumas

Kepala Perizinan WPR Sei Panakon, JS Purba. (Foto Antara Kalteng/Jaya WM)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kelompok pemegang izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sei Panakon membantah telah merusak dan melakukan pembukaan lahan di Tanaman Hutan Rakyat Lapak Jaru seperti yang dinyatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.

Kondisi sebenarnya Sei Panakon hanya membersihkan jalan bekas eks HPH Tanjung Raya yang sudah puluhan tahun tertutup pohon dan gulma, kata Kepala Perizinan WPR Sei Panakon, JS Purba yang mengklarifikasi pemberitaan yang beredar melalui rilis di Palangka Raya, Selasa.

"Pembersihan itu pun karena jalan tersebut hanya satu-satunya jalan menuju lokasi WPR Sei Panakon. Izin yang kami punya pun berasal dari Kementerian ESDM dengan nomor 3670 K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017," bebernya.

Dikatakannya, Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gumas baru menyelesaikan tata batas pada Desember 2017, sehingga SK 240 MenLHK/Setjend/PKTL 2./3/2016 yang menjadi landasan pengesahannya masih bersifat sementara.

Sementara Kepmen ESDM dengan nomor 3670 K/30/MEM/2017 terlebih dahulu terbit sebelum proses penetapan tata batas Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gumas. Tata batas tahura tersebut pun belum disinkronkan dengan dinas lain, khususnya Dinas ESDM Kalteng maupun Dinas Perkebunan Kalteng.

"Artinya, belum disosialisasikan, apalagi masuk peta dasar nasional. Tahura Lapak Jaru juga belum termasuk daftar Tahura yang ada di Indonesia," beber Purba.

WPR Sei Panakon pun menegaskan akan mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan Tahura Gunung Mas, apabila tidak berbenturan dengan perizinan dari kementerian lain serta lokasi tanah masyarakat setempat.

"Kami tegaskan kembali bahwa izin WPR yang dimiliki Sei Panakon bukan dari PTSP Kalteng, melainkan Kementerian ESDM," demikian Purba.