Dishut Kalteng tindaklanjuti laporan perusakan di Tahura Gumas

id tahura gumas, dishut kalteng, bupati gumas

Dishut Kalteng tindaklanjuti laporan perusakan di Tahura Gumas

Kondisi sebagian kawasan Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas yang telah dirusak dan dibuka untuk jalan menuju wilayah pertambangan rakyat (WPR), (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima dan segera menindaklanjuti laporan Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terkait adanya dugaan perusakan serta akan dijadikannya sebagian kawasan Tanaman Hutan Rakyat Lapak Jaru sebagai lokasi wilayah pertambangan rakyat.

Pertambangan rakyat tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi kecuali ada izin pinjam pakai kawasan hutan yang bisa dikeluarkan Gubernur atau Kementerian, kata Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalteng, Agung C Prabowo di Palangka Raya, Rabu.

"Wilayah konservasi pun bisa diubah statusnya jika ada permintaan tak terelakkan, untuk posko bencana atau hal lain dengan maksud serupa. Sampai saat ini tidak ada izin yang keluar di wilayah konservasi, apalagi untuk tambang. Jadi, kami akan memproses laporan teman-teman Dishut Gunung Mas dan akan kami pelajari," singkat Agung.

Kawasan konservasi Tahura Lapak Jaru di Kabupaten Gunung Mas dirusak sejumlah penambang emas sebagai upaya membuka jalan sepanjang 11 kilometer sekaligus mempersiapkan lahan seluas lima hektare untuk WPR. Perusakan tersebut setelah adanya rekomendasi yang diterbitkan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Ariston Robinson mengatakan perusakan dan pembukaan sebagian di kawasan Tahura tersebut dilakukan kelompok pertambangan rakyat Sei Panakon.

"Saat kami patroli ke lokasi, para petambang sedang membuka lahan. Saat ditanya, mereka berasumsi itu bukan wilayah kami. Padahal, sudah jelas ada di wilayah konservasi. Kami pun menerbitkan surat penghentian aktivitas kelompok Sei Panakon itu," bebernya.

Kelompok Sei Panakon berani membuka lahan dan penambangan karena mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Gunung Mas, surat usulan Gubernur Kalimantan Tengah, dan izin penetapan lokasi WPR dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng.

"Kami sudah mengeluarkan surat untuk menghentikan pengerjaan itu dan membuat laporan ke provinsi dan kementerian. Namun, alat berat masih diparkir di lokasi, pekerja juga masih di sana," kata Ariston.

Tahura Jaru Kabupaten Gumas diusulkan sejak 2004 dan disahkan pada 2016. Tahura disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 240/Menlhk/Setjen/PKTL.2/3/ 2016 tentang perubahan fungsi dari kawasan hutan produksi menjadi tahura. 
Kondisi sebagian kawasan Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas yang telah dirusak. (Istimewa)