Pemilih sementara Pilkada Barut berkurang 8.632 orang

id kpu barut,DPS barut,pilkada barut

Pemilih sementara Pilkada Barut berkurang 8.632 orang

Ketua KPU Barito Utara, H Alamsyah. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Daftar pemilih sementara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah tahun 2018 sebanyak 96.341 orang atau berkurang sebanyak 8.632 orang dibanding daftar pemilih tetap pemilihan gubernur 2015 mencapai 104.973 jiwa.

"Data yang diterima KPU Barito Utara itu merupakan hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU Pusat serta telah diplenokan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Barito Utara (Barut) Alamsyah di Muara Teweh, Minggu.

Menurut Alamsyah data tersebut merupakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kemudian akan ditempelkan di setiap desa, sehingga pemilih yang belum masuk daftar bisa mengoreksi.

"Termasuk kesempatan kepada tim pasangan calon untuk mengecek daftar nama pemilih, " katanya.

Alamsyah mengatakan jumlah pemilih sementara tersebut tercatat sebanyak 93.513 yang terdiri dari 48.433 laki-laki dan 45.080 perempuan ditambah pemilih potensial non KTP-E sebanyak 2.828 yang terdiri dari 1.567 laki-laki dan perempuan 1.261 perempuan.

Alamsyah memastikan, masih ada waktu yang cukup untuk mencek dan mengoreksi DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pihaknya telah mensosialisasikan serta mengingatkan kepada warga yang memiliki hak pilih supaya bersikap responsif, jangan pasif," kata dia.

Sebelumnya rapat pleno sempat dibatalkan tim saksi dari pasangan calon nomor urut 1 H Nadalsyah -Sugianto Panala Putra dan nomor urut 2 Taufik Nugraha-Ompie Herby kembali menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja KPU Barito Utara, karena sampai pelaksanaan pleno yang kedua kalinya, daftar nama (entry by name) pemilih sementara tetap tidak bisa dibagikan, karena berbagai macam alasan.

"Pleno tetap bisa berjalan, karena kami sudah mendapatkan surat dari KPU Pusat dan instruksi dari KPU Kalteng. Contohnya di Palangka Raya, pleno sudah selesai tanpa harus memperlihatkan DPS," kata Komisioner KPU Fakhruzani.