HGU akibatkan masyarakat Bartim sulit dapatkan SHM tanah

id dprd bartim, shm tanah,broelalano

HGU akibatkan masyarakat Bartim sulit dapatkan SHM tanah

Ketua DPRD Bartim, Broelalano (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Broelalano mengatakan, pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah oleh masyarakat di wilayah Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah" sering terkendala, akibat adanya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

"Penyebabnya adalah sertifikat HGU perusahaan perkebunan yang terbit lebih dulu mem-plotting wilayah, sehingga masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah (SHM) tidak bisa diterima pihak Kantor Agraria dan ATR setempat," kata Broelalano di Tamiang Layang, Selasa.

Politisi PDIP mencontohkan, seperti warga Desa Balawa, Murutuwu dan Telang yang tidak bisa membuat kepemilikan lahan tanahnya karena sudah ada HGU kebun sawit di atas lahan mereka. Akhirnya, menjadi polemik bagi warga yang ingin mendapatkan hak milik.

Menurutnya, HGU secara umum di Kabupaten Bartim lebih dahulu diterbitkan sebelum adanya pembebasan lahan. Hal ini menyebabkan lahan warga bisa hilang.

Dari data Pemerintah Kabupaten Bartim per Desember 2017, luasan lahan perkebunan di Bartim mencapai 2.014,73 km² dari total luas Bartim 3.834 km².

PT Ciliandry Anki Abadi (CAA) 11.000 ha, PT Borneo Ketapang Indah (BKI) 38.810 ha, PT Ketapang Subur Lestari (KSL) 21.000 ha, PT Tirta Madu 15.200 ha, PT Heroes Green Energy (HGE) 14.900 ha, PT Borneo Subur Semesta 6.000 ha, PT Sendabi Indah Lestari 5.003 hektar, PT Badhra Cemerlang 6,167 hektar.

PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) 16.455 ha, PT Agro Mandiri Sukses (AMS) 14.363 ha, PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) 4.822 ha, PT Sawit Graha Manunggal (SGM) 17.453 ha, PT Tamiang Sumber Rezeki (TSR) 20.000 ha dan PTP Nusantara 10.500 ha.

Broelalano mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bartim bisa mengantisipasi gejolak konflik ditengah masyarakat dengan melakukan rapat besar, dengan mengundang seluruh PBS dan wakil rakyat untuk membahas bersama agar ada solusinya. Sebab, tidak bisa membuat sertifikat bertentangan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Kita harapkan eksekutif bisa melaksanakan rapat besar dengan mengundang pihak PBS bersama DPRD Bartim untuk membahas masalah masyarakat tersebut," katanya.