Kerja sama BUMdes dan perusahaan tak jelas, ini reaksi Pemkab Bartim

id PT GAL,erja sama BUMdes dan perusahaan tak jelas,plt bupati kotim Suriansyah

Kerja sama BUMdes dan perusahaan tak jelas, ini reaksi Pemkab Bartim

Plt Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Suriansyah

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Plt Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Suriansyah SKM mengatakan, kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga yakni PT Pertamina dan PT Global Artha Lestari (GAL) terkait pengelolaan jalan eks Pertamina tidak melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Bartim sama sekali.

"Tidak ada melibatkan Pemkab Bartim seperti bagian Pemerintahan maupun Bagian Hukum," kata Plt Bupati Bartim, H Suriansyah di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, ada undangan peresmian atau penandatangan MoU kerja sama antara BUMDes dengan pihak ketiga tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan telaahan staf, tidak diperkenankan hadir.

Sebab, apa maksud dan tujuan kerjasama serta isi kerja sama yang dilakukan masih tidak jelas.

"Ditakutkan, jika dihadiri maka seolah-olah diiyakan atau dibenarkan bahwa penandatangan MoU tersebut resmi," jelasnya.

Data dihimpun Antara Kalteng, dalam perjanjian kerja sama yang dibuat PT Pertamina dengan BUMDes Mutiara, tanggal 22 Pebruari 2018, memuat tentang penyewaan aset jalan dan landing site Pertamina.

Yang ikut terlibat yakni BUMDes Mutiara Desa Bentot, BUMDes Karya Sasameh Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, BUMDes Karumbu Jaya Desa  Karang Langit, BUMDes Itung Janji Desa Matarah, BUMDes Daya Pakat Desa Didi, Kecamatan Dusun Timur. 

Dalam perjanjian itu disebutkan, PT Pertamina menyewakan jalan eks pertamina sebesar Rp6,327 miliar. Pembayaran pertama sebesar 30 persen atau Rp1,898 miliar wajib dibayarkan 14 hari setelah penandatanganan perjanjian tersebut. 

Pembayaran kedua sebesar 40 persen atau Rp2,531 miliar dibayar pada tanggal 1 bulan keempat setelah perjanjian.

Pembayaran ketiga sebesar 30 persen atau Rp1,898 miliar selambat-lambatnya tanggal 1 bulan kedelapan setelah perjanjian ini. Harga sewa ini termuat dalam pasal 5 dan mekanisme pembayarannya termuat dalam pasal 6 dalam perjanjian tersebut.

BUMDes membuat kerja sama dengan PT GAL, dimana PT GAL ditunjuk sebagai pihak yang melakukan maintenance  jalan eks pertamina. PT GAL mengklaim telah melunasi beban biaya BUMDes ke PT Pertamina dan telah melakukan kewajibannya sebagai pemelihara jalan dan landing site pertamina hingga merugi Rp18 miliar. 

BUMDes berupaya menarik biaya kepada para penambang yang melintasi jalan eks pertamina, sebesar Rp550,- per ton per kilometer. Asosiasi Penambang Batubara (APB) dan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Kabupaten Bartim tidak bersedia membayar. 

Dalam kondisi ini, Plt Bupati Bartim H Suriansyah menyatakan, jika terjadi permasalahan terkait perjanjian tersebut maka diharapkan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Bartim. 
Ini dikarenakan tidak adanya koordinasi maupun pelaporan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa maupun BUMDes 

"Kalau terjadi masalah, kita harapkan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Bartim," tandasnya. 

Menurutnya, pengelolaan jalan eks pertamina telah membuat trauma berat bagi Pemerintah Kabupaten Bartim. Hal ini diharapkan tidak terulang kembali.