Satpol PP angkut rombong pedagang kaki lima bandel

id Alman Pakpahan,Satpol PP,Palangka Raya,Pemkot Palangka Raya,Bongkar PKL

Satpol PP angkut rombong pedagang kaki lima bandel

Puluhan Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya membongkar paksa dan menyita rombong milik PKL yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Senin (21/5). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya membongkar dan mengangkut paksa rombong pedagang kaki lima yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat para PKL yang berada di kawasan tersebut tidak mentaati surat teguran yang diberikan.

"Sebelum membongkar paksa rombong di Jalan Kapten Piere Tendean itu, kami sudah berikan surat peringatan kepada pemiliknya sebanyak tiga kali. Tetapi sampai waktu yang sudah disepakati, yang bersangkutan tidak juga merapikan rombongnya dan akhirnya terpaksa petugas yang membongkar rombong jualannya itu," kata Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, di Palangka Raya, Senin.

Alman mengaku, keberadaan PKL saat ini kian menjamur, khususnya di beberapa ruas jalan protokoler. Hal itu disebabkan, selama ini PKL yang berjualan itu tidak pernah ditindak tegas, sehingga selalu mengabaikan peraturan daerah mengenai kawasan larangan untuk berjualan di jalan protokol.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pembiaran terhadap para PKL yang berjualan di lokasi seenaknya dan melanggar peraturan daerah. Sekarang jumlah PKL terus bertambah, sehingga perlu ada pengaturan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. Tujuannya untuk menjaga keindahan wajah Kota Palangka Raya.

"Kami dari Satpol PP tetap mengedepankan azas umum kepemerintahan yang baik, contohnya meskipun para PKL itu telah melanggar aturan yang berlaku, namun tetap diupayakan dengan memberikan teguran terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Apabila teguran juga tidak diindahkan baru ditindak secara tegas, seperti penertiban sekarang ini," ucapnya.
 
Alman menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan razia di sejumlah ruas jalan protokoler untuk memeriksa apakah masih ada PKL bandel yang nekat berjualan di lokasi tersebut. Apabila masih membandel, maka jangan salahkan Pemkot Palangka Raya dalam mengambil sikap.

"Ruas jalur yang harus steril dari PKL seperti Jalan Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Jalan Kapten Piere Tendean dan Jalan Bangka. Berdasarkan beberapa kali pantauan anggota, di kawasan tersebut juga masih digunakan PKL untuk menjajakan dagangannya. Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami tertibkan," beber Alman.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sampai dengan bulan Mei 2018 aksi pembongkaran paksa terhadap rombong pedagang sudah dilakukan dua kali. Pertama di Jalan Rajawali Km 4 karena bangunan tersebut berdiri tepat di atas drainase dan yang kedua adalah rombong milik warga di Jalan Kapten Piere Tendean jadi target petugas.