Dishub Palangka Raya perketat pengawasan penggunaan sepeda listrik

id Dishub Palangka Raya perketat pengawasan penggunaan sepeda listrik, kalteng, Palangka raya, sepeda listrik , alman pakpahan

Dishub Palangka Raya perketat pengawasan penggunaan sepeda listrik

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan terhadap penggunaan sepeda yang dilengkapi penggerak bermotor listrik di daerah setempat.

"Pengawasan ini seperti dilakukan saat patroli dan berbagai kegiatan lain. Tujuannya untuk memastikan pengguna jalan raya mematuhi setiap peraturan dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan," kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan terkait fenomena semakin maraknya pengguna sepeda yang dilengkapi motor penggerak listrik. Tidak hanya dikendarai oleh anak-anak, kendaraan jenis ini bahkan tak jarang digunakan di jalan raya dan pengendaranya juga tidak mengenakan helm.

Terkait keadaan tersebut, lanjut Alman, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga telah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan kendaraan jenis tersebut.

Diantara isinya yakni, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan pemukiman, lokasi "car free day", kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan raya.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022.

Baca juga: PP Muhammadiyah tekankan rektor baru UMPR akselerasi program doktor

Permenhub tersebut menyebutkan bahwa setiap orang saat berkendara harus menggunakan helm, dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun.

Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraan jenis itu tidak diperbolehkan untuk memodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.

Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya enam kilometer per jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Alman mengatakan, keberadaan sepeda listrik kini memang menjadi tren di Kota Palangka Raya. Penggunanya banyak anak-anak dan remaja yang tak jarang mengendarai sepeda listrik cukup kencang tanpa kelengkapan pengamanan berkendara.

"Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama turut melakukan pengawasan guna memastikan keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan," demikian Alman.

Baca juga: Agustiar Sabran apresiasi pencapaian Muhammadiyah dalam pengembangan SDM di Kalteng

Baca juga: Ribuan masyarakat Palangka Raya hadiri tablig akbar Haedar Nashir

Baca juga: Kadisdik Kota Palangka Raya ingatkan pelajar jauhi narkoba