Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalteng, kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis carnophen atau zenith yang beroperasi di Sampit.
"Ini bukan jaringan bandar zenith yang kami tangkap kemarin (Minggu). Yang kami tangkap kali ini berdasarkan informasi dari tersangka kasus lain sebelumnya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Senin.
Tersangka itu adalah Arfendi (53) warga Jalan Kihajar Dewantara RT 006 RW 02 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Dia ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Awalnya petugas yang sudah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka, melakukan pengintaian. Setelah merasa yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan disaksikan ketua Rukun Tetangga setempat.
Tersangka tidak berkutik ketika Ronny dan sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan. Di bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai kios kecil, polisi menemukan barang bukti berupa 107 butir zenith dan uang Rp295.000.
Saat melakukan penggeledahan, tersangka mengakui semua barang itu adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mudah-mudahan sanksi itu bisa memberikan efek jera," harap Ronny.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat agar pelakunya bisa ditangkap.
Minggu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Syahdan di barak kontrakannya di Jalan H Anang Sentawi Gang Sedap Malam Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 6.200 butir zenith.
Berita Terkait
Pemkab Kotim anggarkan Rp1 miliar untuk transportasi JCH ke embarkasi
Selasa, 30 April 2024 22:46 Wib
KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Produksi perikanan Kotim terus meningkat
Selasa, 30 April 2024 16:54 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
KPU Kotim terima banyak masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu
Selasa, 30 April 2024 16:06 Wib
Menegangkan, evakuasi pasangan lansia korban banjir di Sampit dibayangi kemunculan buaya
Selasa, 30 April 2024 4:57 Wib
Jumlah nelayan bertambah, Bupati Kotim komitmen tingkatkan sektor perikanan
Senin, 29 April 2024 21:13 Wib