Polres Kotim terus tangkapi pengedar zenith

id Polres Kotim terus tangkapi pengedar zenith,Polres Kotim,Narkoba

Polres Kotim terus tangkapi pengedar zenith

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dipimpin langsung Kasat AKP Ronny M Nababan menangkap seorang tersangka pengedar zenith di Sampit, Senin (28/5/2018). (Dok. Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalteng, kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis carnophen atau zenith yang beroperasi di Sampit.

"Ini bukan jaringan bandar zenith yang kami tangkap kemarin (Minggu). Yang kami tangkap kali ini berdasarkan informasi dari tersangka kasus lain sebelumnya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Senin.

Tersangka itu adalah Arfendi (53) warga Jalan Kihajar Dewantara RT 006 RW 02 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Dia ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.

Awalnya petugas yang sudah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka, melakukan pengintaian. Setelah merasa yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan disaksikan ketua Rukun Tetangga setempat.

Tersangka tidak berkutik ketika Ronny dan sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan. Di bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai kios kecil, polisi menemukan barang bukti berupa 107 butir zenith dan uang Rp295.000.

Saat melakukan penggeledahan, tersangka mengakui semua barang itu adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mudah-mudahan sanksi itu bisa memberikan efek jera," harap Ronny.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat agar pelakunya bisa ditangkap.

Minggu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Syahdan di barak kontrakannya di Jalan H Anang Sentawi Gang Sedap Malam Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 6.200 butir zenith.