Pemkab Barito Utara awasi puluhan perusahaan bayar THR

id awasi pembayaran THR, pemkab Barut,Bayar THR, perusahaan, Pemkab Barito Utara awasi puluhan perusahaan bayar THR, Tenggara Teweng,Disnaker Barut Teng

Pemkab Barito Utara awasi puluhan perusahaan bayar THR

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara, Tenggara Teweng

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan memantau puluhan perusahaan pertambangan, kehutanan dan perkebunan setempat berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 yang diimbau dibayar satu minggu sebelum Lebaran.

"Sejumlah petugas akan turun ke perusahaan untuk memantau secara langsung kesediaan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya pada awal bulan Juni 2018," kata Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara, Tenggara Teweng di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Tenggara, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Karena dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

"Pembayaran THR ini sesuai surat edaran dari Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR itu sudah diterima, surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Walikota hanya bersifat untuk menegaskan, sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan," katanya.

Tenggara menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," jelas dia.

Ia juga mengatakan para buruh/pekerja pada Idul Fitri 1439 Hijriah ini juga mendapatkan libur dan cuti bersama. Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikar pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Tenggara.