Logo Header Antaranews Kalteng

Disnakertrans Bartim tegaskan THR wajib dibayarkan H-7

Selasa, 5 Juni 2018 15:54 WIB
Image Print
Kepala Disnakertrans Bartim Drs Darius Adrian MSi (Foto Antara Kalteng / Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menegaskan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten berjuluk "Gumi Nansarunai-Jari Janang Kalalawah" untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriah yang jatuh pada tanggal 15 Juni 2018.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bartim, Darius Adrian mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng, bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat H-7.

"Kita sudah menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Bartim agar membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Saya harapkan tidak ada perusahaan yang telat dalam pembayarannya, " ujar Darius di Tamiang Layang, Selasa.

Dijelaskan Darius, THR merupakan hak setiap karyawan yang harus diterima dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena itu menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah, perusahan sudah harus menyediakan THR bagi karyawannya.

Jika ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran terhadap THR, maka pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini karyawan bisa melaporkannya ke Disnakertrans Bartim.

"Jika ada karyawan yang tidak dapat THR dari perusahaan di mana tempat ia bekerja, silakan laporkan ke Disnakertrans. Kita sudah buka posko pengaduan THR," tegasnya.

Jika terbukti tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya dan terbukti. Disnakertrans Bartim akan memberikan sanksi tegas, serta akan melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja secara berjenjang.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026