Sampit (Antaranews Kalteng) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, melakukan pemeriksaan urine seluruh narapidana dan pegawai setempat untuk mengetahui kemungkinan jika ada yang mengkonsumsi narkoba.
"Pengambilan sampel urine dilakukan selama dua hari. Kami ingin Lembaga Pemasyarakatan ini bebas dari narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Muhammad Khaeron di Sampit, Kamis.
Hari ini jumlah warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan itu sebanyak 609 orang. Pemeriksaan sampel urine dimulai dari warga binaan kasus narkoba, baru kemudian dilanjutkan warga binaan kasus lainnya dan pegawai setempat.
Petugas hanya mengambil sampel urine dan melakukan pendataan. Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah, setelah itu baru diketahui hasilnya.
Khaeron mengatakan, pemeriksaan urine ini bukan karena adanya oknum sipir setempat yang tertangkap karena menjadi tersangka pengedar narkoba. Usulan pemeriksaan sampel urine ini sudah lama disampaikannya, namun baru bisa terlaksana sekarang.
Rabu (7/7) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap enam orang warga terkait peredaran narkoba di Sampit. Salah satu tersangka merupakan oknum sipir yang bertugas menjadi komandan jaga di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.
Penangkapan itu menimbulkan banyak dugaan masyarakat bahwa peredaran narkoba juga terjadi di lembaga pemasyarakatan itu. Apalagi saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di tempat kerja oknum sipir tersebut.
Khaeron mengaku pihaknya sudah maksimal dalam mengingatkan seluruh warga binaan dan pegawai agar tidak terlibat narkoba, namun ternyata tetap ada yang mengabaikannya. Karena itulah dia berterima kasih kepada polisi yang sudah menangkap oknum sipir tersebut dan dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum dijalankan dengan tegas.
Pemeriksaan urine itu dirasa sangat penting untuk terus memastikan apakah ada warga binaan dan pegawai yang mengkonsumsi narkoba. Jika ada yang terbukti mengedarkan maupun mengkonsumsi narkoba, maka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum.
Saat ini narapidana kasus narkoba mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut, yakni mereka yang terlibat peredaran maupun mengkonsumsi narkoba. Dari 609 warga binaan, sekitar 500 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
"Saya tidak akan membela oknum sipir yang tersangkut narkoba karena dia pengkhianat bangsa. Silakan berjuang sendiri. Bagi warga binaan yang terlibat narkoba maka usulan remisi, bebas bersyarat dan lainnya, tidak kami usulkan," tegas Khaeron.
Khaeron mengaku sangat kecewa ada oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba. Pihaknya sangat serius dan akan terus memberantas narkoba supaya lembaga pemasyarakatan setempat bebas dari narkoba.
Berita Terkait
Artis Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 13:20 Wib
Artis Rio Reifan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika
Minggu, 28 April 2024 15:24 Wib
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:25 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:42 Wib
Selebgram hingga atlet e-sport ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib