Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 16 partai politik peserta pemilihan umum legislatif tahun 2019 melakukan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Parpol yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif pada Senin (16/7) sudah ada empat parpol sedangkan hari ini dijadwalkan ada 12 parpol," kata Ketua KPU Barito Utara Alamsyah di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Alamsyah, parpol yang telah mendaftarkan bacaleg pada Senin yakni Partai Demokrat sebanyak 25 orang, Partai Nasdem sebanyak 25 orang, PKS sebanyak 25 orang dan Partai Golkar 23 orang.
Hari Selasa, kata dia, ada 12 parpol yang akan mendaftar ke KPU antara lain? PDI Perjuangan, PPP, PAN, Gerindra, PKB, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Hanura, PKPI, Partai Persatuan Indonesia untuk Indonesia Sejahtera (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Sampai Selasa pukul 16.30 WIB parpol yang telah mendaftar meliputi PPP, PAN, Gerindra dan PKB, sedangkan parpol lainnya diperkirakan malam ini karena sampai batas pendaftaran pukul 24.00 WIB," kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, apabila ada persyaratan para calon yang masih belum lengkap, masih ada tahapan verifikasi administrasi daftar calon (5-18 Agustus 2018), kemudian penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada parpol peserta pemilu.
Setelah itu, perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti (22-32 Juli 2018).
"Tahapan selanjutnya, tanggal 1-7 Agustus 2018, verifikasi terhadap daftar calon dan syarat calon. Tanggal 8-12 Agustus 2018, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), tanggal 12-14 Agustus 2018, tahapan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan," jelas dia.
Dia menambahkan tanggal 12-21 Agustus 2018 tahapannya yaitu masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS anggota legislatif. Tahapan selanjutnya 22-28 Agustus 2018 yaitu permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan DCS.
Kemudian tahapan selanjutnya 29-31 Agustus 2018 penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU. Setelah itu pada 1-3 September 2018 tahapan pemberitahuan pengganti DCS dilanjutkan ke tahapan pengajuan penggantian bakal calon tanggal 4-10 September 2018.
"Pada tanggal 11-13 September 2018, tahapan yang dilakukan yaitu verifikasi pengganti DCS, setelah itu penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 14-20 September 2018. Dan tahapan terakhir adalah pengumuman DCT pada tanggal 21-23 September 2018," ujarnya.
Berita Terkait
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian
Jumat, 26 April 2024 14:54 Wib
Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Pemkab Barut gelar forum kick off pembangunan sanitasi permukiman
Kamis, 25 April 2024 20:37 Wib
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib