Hakim Tipikor vonis Sekda Palangka Raya tiga bulan penjara

id Sekda Palangka Raya,Vonis Sekda,Palangka Raya,Sidang Tipikor,Rojikinnor

Hakim Tipikor vonis Sekda Palangka Raya tiga bulan penjara

Rojikinnor (kemeja hitam) saat mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara terhadap Sekretaris Daerah Kota setempat Rojikinnor, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pungutan liar.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mejlis Hakim Alfon, Rojikin juga dikenakan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara, yang bersangkutan dinilai oleh hakim terbukti melakukan pungutan liar pada jajaran lingkup Setda Kota Palangka Raya pada pertengahan tahun 2017.

"Masa hukuman yang bersangkutan akan dikurangi dengan masa hukuman yang sudah di jalani, " kata Alfon saat membacakan vonis kasus tipikor di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya terhadap orang nomor tiga di Pemkot setempat, Senin malam.

Dalam pembacaan putusan sidang tersebut, hakim memerintahkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat di kota itu, tidak langsung dilakukan penahanan melainkan tetap sebagai tahanan kota.

Kemudian apabila terpidana dalam perkara tipikor tersebut tidak membayar denda yang sudah diberikan mejelis hakim. Maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman kurungan selama dua bulan penjara, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Untuk barang bukti yang disita oleh pengadilan, mengenai barang pribadi milik terpidana dikembalikan dan sisanya seperti uang akan dikembalikan kepada negara, " ucap Alfon di dampingi anggotanya Anwar Sakti Siregar dan Agus Windana.

Sementara itu, penasehat hukum Rojikinnor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika diberikan kesempatan untuk kembali melakukan upaya hukum, setelah mendengar hasil putusan majelis hakim tipikor.

Keduanya memilih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Bahkan Alfon juga memberikan waktu batas pikir-pikir tersebut selama tujuh hari.

Apabila selama tujuh hari tidak ada respon dari kedua belah pihak, maka mejelis hakim akan menganggap diputuskan kedua belah pihak menyepakati putusan tersebut.

Di lokasi yang sama, JPU dari Kejati Kalteng Daud Zakaria menambahkan, yang bersangkutan dalam persidangan terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 12 huruf e junto 12 hurup a.

Hasil persidangan hari ini juga nantinya akan segera disampaikan kepimpinan mereka, guna menindaklanjuti putusan majelis hakim. Apakah melakukan upaya hukum atau tidak, hal tersebut perlu didiskusikan kepada pimpinannya.

"Kami sebagai JPU akan melaporkan hasil putusan hari ini ke pimpinan kami. Hal tersebut tidak lain untuk langkah apa yang harus kami ambil, karena waktu melakuka upaya hukum diberi waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota setempat, " tandasnya.