Guru honor Barut alami kenaikan gaji

id Guru honor,gaji,insentif,dinas pendidikan,guru barut

Guru honor Barut alami kenaikan gaji

Ilustrasi. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Insentif atau gaji guru honor di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terhitung mulai 1 Oktober 2018 dinaikan dari sebelumnya Rp500.000 menjadi Rp750.000 per bulan berdasar APBD Perubahan 2018.

Disetujuinya kenaikan insentif guru honor ini maka pembayaran kenaikan gaji itu dibayar terhitung 1 Oktober sampai Desember 2018 dan pencairan biasanya ada bulan Desember langsung 3 bulan x Rp750.000, kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) Masdulhaq di Muara Teweh, Senin.

Pemberian gaji bagi guru honor ini pada APBD murni tahun ini dialokasikan sebesar Rp500 ribu/bulan dan mengalami kenaikan pada APBD Perubahan Rp250.000 sehingga pendapatan insentif guru honor ini menjadi Rp750.000/bulan.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, kata dia, dapat membantu kehidupan ekonomi para tenaga guru honorer di daerah ini.

"Kenaikan gaji ini, kami harapkan dapat memotivasi para guru tenaga honorer yang ada di Barito Utara, yaitu mereka harus maksimal dalam bekerja mencerdaskan generasi muda Kabupaten Barito Utara," katanya.

Masdulhaq juga meminta untuk para guru yang berstatus PNS apabila tidak aktif menjalankan tugas akan diterapkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Ada guru yang sudah diblokir gajinya karena tidak aktif mengajar," kata dia.

Dia juga mengatakan, kepala sekolah harus transparan dalam mengelola dana Bantuan Operassional Sekolah (BOS) dan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Ada kepala sekolah yang tidak transparan dalam mengelola dana BOS atau PIP, sehingga guru lain tidak pernah mengetahui. Selain itu, ada Kepala Sekolah yang menyalahgunakan dana PIP. Kini kepala sekolah tersebut telah diproses dan diganti, dan juga harus mengembalikan dana yang telah diselewengkan oleh oknum Kepsek tersebut," kata Masdulhaq.

Masdulhaq menambahkan masa jabatan kepala sekolah paling lama dua periode. Selain itu, kepala sekolah juga harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan apabila sudah habis masa jabatan. Sekolah juga diharapkan tidak menambah Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer.

"Kita juga meminta kepada sekolah yang ada di Kecamatan Teweh Timur jangan sampai ada pungutan kepada sisiwa sekecil apapun," tegasnya.

Sekolah juga diharapkan membudayakan rasa malu bagi kepala sekolah dan guru. Budaya malu tersebut seperti, malu datang telat tapi pulang cepat, malu mengajar tapi tidak berprestasi.

"Malu jika tugas kedinasan tidak diselesaikan dan malu jika tidak melakukan kebersihan sekolah," ujarnya.