Ini peringatan Pemkab Pulpis kepada masyarakat, terkait hukum bermedia sosial
Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tangah Saripudin mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat terkait tiga aturan hukum yang dapat menjerat para pengguna media sosial apabila tidak digunakan secara bijak.
"Apabila tidak berhati-hati dan tidak bersikap bijak, ada kosekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pengguna media sosial," kata Saripudin, Senin.
Dikatakan Saripudin, tiga aturan hukum yang bisa menjerat pengguna media sosial itu adalah Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Selanjutnya surat edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2005 tentang penanganan ujaran kebencian (hatespeech).
Saat membuka kegiatan sosialisasi literasi media di era digital yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Saripudin mengatakan terbukanya kebebasan informasi dan teknologi media digital mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Perkembangan dunia digital ini dapat menimbulkan dua sisi yang bisa memberikan dampak positif dan negatif.
Media sosial saat ini, kata Saripudin, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Media sosial berdampak positif jika digunakan untuk inovasi, marketing, pembelajaran, dan inspirasi.
Namun berdampak negatif jika digunakan untuk penyebaran isu SARA, intimidasi, propaganda, terorisme, perdagangan manusia dan narkoba.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pulang Pisau, M Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan komunikasi dan Informatika I Ktut Nitra mengungkapkan bahwa 75 persen pengguna media sosial di Indonesia rata-rata berusia 14-19 tahun.
Sangat berbahaya, jika isu-isu SARA dan informasi hoax merebak dan menyebar di tengah kondisi masyarakat yang tidak siap menerima gempuran informasi tersebut.
"Paling tidak melalui literasi media yang sudah dilakukan di delapan kecamatan ini adalah sebagai upaya untuk menangkal dampak negatif dari pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial yang berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat," demikian Ktut Nitra.
"Apabila tidak berhati-hati dan tidak bersikap bijak, ada kosekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pengguna media sosial," kata Saripudin, Senin.
Dikatakan Saripudin, tiga aturan hukum yang bisa menjerat pengguna media sosial itu adalah Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Selanjutnya surat edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2005 tentang penanganan ujaran kebencian (hatespeech).
Saat membuka kegiatan sosialisasi literasi media di era digital yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Saripudin mengatakan terbukanya kebebasan informasi dan teknologi media digital mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Perkembangan dunia digital ini dapat menimbulkan dua sisi yang bisa memberikan dampak positif dan negatif.
Media sosial saat ini, kata Saripudin, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Media sosial berdampak positif jika digunakan untuk inovasi, marketing, pembelajaran, dan inspirasi.
Namun berdampak negatif jika digunakan untuk penyebaran isu SARA, intimidasi, propaganda, terorisme, perdagangan manusia dan narkoba.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pulang Pisau, M Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan komunikasi dan Informatika I Ktut Nitra mengungkapkan bahwa 75 persen pengguna media sosial di Indonesia rata-rata berusia 14-19 tahun.
Sangat berbahaya, jika isu-isu SARA dan informasi hoax merebak dan menyebar di tengah kondisi masyarakat yang tidak siap menerima gempuran informasi tersebut.
"Paling tidak melalui literasi media yang sudah dilakukan di delapan kecamatan ini adalah sebagai upaya untuk menangkal dampak negatif dari pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial yang berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat," demikian Ktut Nitra.