Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Legislator Kalimantan Tengah Duwel Rawing menilai, diajukannya empat rancangan peraturan daerah inisiatif bukti kepedulian dan kecintaan anggota DPRD Kalteng terhadap provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu.
Keempat raperda inisiatif tersebut sangat memperhatikan dan melindungi masyarakat adat, mencegah dan menyelesaikan sengketa serta konflik pertanahan yang sering terjadi di Provinsi Kalteng, kata Duwel di Palangka Raya, kemarin.
"Raperda inisiatif yang telah diuji publik itu pun memperhatikan budaya, bahasa dan kesenian di Provinsi Kalteng ini. Jadi, memang benar-benar sesuai dengan kondisi sekaligus menjawab persoalan di daerah ini," katanya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kalteng itu, sekarang ini perlahan namun pasti, terjadi penggerusan dalam penggunaan bahasa daerah, khususnya bahasa suku Dayak di kalangan generasi muda. Penggerusan tersebut sangat berbahaya apabila dibiarkan dan tidak ada upaya antisipasi.
Dia mengatakan DPRD Kalteng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pun mengajukan raperda inisiatif tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di Provinsi Kalteng, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penggerusan.
"Terkadang, sehari-hari anak-anak terbiasa menggunakan bahasa Indonesia atau lainnya. Bahkan ada orang tua yang membiasakan anaknya menggunakan bahasa inggris sebagai percakapan sehari-hari. Kondisi itu mesti dibenahi dan merubah pola terkait komunikasi dengan anak-anak," kata Duwel.
Baca juga: Empat raperda inisiatif DPRD Kalteng diuji publik
Mantan Bupati Katingan periode 2003-2013 itu menyebut, seharusnya kondisi tersebut disadari sebagai indikasi tergerusnya kebudayaan asli daerah, khususnya suku Dayak. Untuk itu, disarankan agar para orang tua bisa lebih membiasakan diri, menggunakan bahasa asli daerah terhadap anak-anaknya.
"Kita harus biasakan hal itu apalagi kalau kedua orang tua merupakan orang Dayak asli. Saat ini kita juga bisa lihat adanya ibadah-ibadah di gereja, yang menggunakan beberapa bahasa daerah asli," kata wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas itu.
Adapun empat raperda inisiatif yang diajukan Bapemperda DPRD Kalteng yakni, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Kalteng, tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di Provinsi Kalteng, tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.
Baca juga: OTT tak mengganggu DPRD menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Mencalon di Pilkada Kalteng 2024, Sigit K Yunianto mendaftar di ranting PDIP
Rabu, 1 Mei 2024 22:00 Wib
Sigit mendaftar Pilkada Kalteng lewat enam pengurus Ranting PDI-P Katingan
Rabu, 1 Mei 2024 21:44 Wib
BKSDA Kalteng evakuasi buaya muara yang memangsa warga Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 21:30 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib