Jakarta (Antaranews Kalteng) - KPK menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sejak Selasa malam (27/11) hingga Rabu dini hari (28/11), tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," tambah Febri.
Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkap Febri.
KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku belum mendapat informasi mengenai hakim yang diamankan KPK tersebut.
Berita Terkait
Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 13:13 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 14:56 Wib
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Tak mau dimutasi, MKH berhentikan hakim PN Garut
Sabtu, 17 Februari 2024 23:28 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Maroko dipastikan lolos ke 16 besar Piala Afrika
Kamis, 25 Januari 2024 8:44 Wib