Slank dituntut mantan personelnya terkait pelanggaran hak cipta

id slank,bongky marcel,pelanggaran hak cipta,dituntut

Slank dituntut mantan personelnya terkait pelanggaran hak cipta

Album Baru Slank Grup band Slank berpose dengan album baru Slank Palalopeyank sebelum memulai jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2). Pada album baru tersebut berisikan 12 lagu diantaranya NgeRock, Terlalu Pahit, Rock n\' roll Terus dan Palalopeyank. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Musisi Bongky Marcel melayangkan gugatan terhadap grup band Slank terkait dengan pelanggaran hak cipta pada album perdana sampai kelima.

Hal tersebut diungkap oleh Bongky melalui unggahan di akun Instagram. Dalam foto tersebut, Bongky memperlihatkan surat penunjukan terhadap kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya yang terdapat pada album Slank.

Bongky menuntut haknya terhadap Bimbim, Kaka, Ridho, Abdee dan Ivanka sebagai salah satu pencipta lagu untuk album pertama Slank sampai kelima atau selama kurun waktu 1990-1996.
 
Selain itu, Bongky juga mempermasalahkan pelanggaran hak cipta terhadap sampul album "Generasi Biru" tahun 1994, di mana dirinya adalah pencipta desainnya. Bongky merasa Slank telah mempergunakannya secara komersil tanpa meminta izin padanya.

Tak hanya Slank, Bongky pun menuntuk semua pihak yang terkait dengan pelanggaran tersebut, termasuk rumah produksi maupun label rekaman.

Surat kuasa bernomor 005/SK/SKK-P/II/2019 diunggah olehnya sekira dua jam yang lalu dengan keterangan foto "oopss..".

Bongky, musisi kelahiran Bandung itu pernah bergabung dengan sejumlah band seperti Cockpit Junior, Rese Band, dan CSC ( Cikini Stone Complex ) yang merupakan kelompok yang menjadi cikal Slank.