Ustaz Abdul Somad tak hadir, hakim tunda sidang terkait pencemaran nama baik
Pekanbaru (Antaranews Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menunda sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik serta penghinaan setelah Ustaz Abdul Somad yang merupakan saksi berhalangan hadir.
Ustaz kondang Abdul Somad sejatinya dijadwalkan hadir dalam sidang kedua Kamis hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.
Majelis hakim yang diketuai Astriwati mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul.
Pada persidangan ini, sejumlah saksi lain telah datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru. Menanggapi pernyataan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi yang telah hadir dimintai terlebih dulu keterangannya. Namun, Hakim menyatakan tetap berpegang pada aturan yakni Abdul Somad harus terlebih dahulu diperiksa baru kemudian saksi-saksi lainnya.
Usai sidang, JPU Syafril mengatakan bahwa pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan dakwah di Johor, Malaysia.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan pekan depan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.
Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.
Tulisan itu diunggah Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN, tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Baca juga: JPU hadirkan Ustaz Abdul Somad terkait sidang ITE
Ustaz kondang Abdul Somad sejatinya dijadwalkan hadir dalam sidang kedua Kamis hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.
Majelis hakim yang diketuai Astriwati mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul.
Pada persidangan ini, sejumlah saksi lain telah datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru. Menanggapi pernyataan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi yang telah hadir dimintai terlebih dulu keterangannya. Namun, Hakim menyatakan tetap berpegang pada aturan yakni Abdul Somad harus terlebih dahulu diperiksa baru kemudian saksi-saksi lainnya.
Usai sidang, JPU Syafril mengatakan bahwa pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan dakwah di Johor, Malaysia.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan pekan depan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.
Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.
Tulisan itu diunggah Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN, tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Baca juga: JPU hadirkan Ustaz Abdul Somad terkait sidang ITE