Ombudsman periksa pesantren Nurul Ikhlas terkait kasus kekerasan hingga meninggal dunia
Padang Panjang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar atas kasus kekerasan yang berujung seorang santri meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan yang kami lakukan berbeda dengan kepolisian. Pemeriksaan ini untuk mengetahui bagaimana penataan kehidupan, aktivitas belajar dan lainnya karena pesantren merupakan lembaga yang memberikan layanan, yaitu pendidikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang Panjang, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman Sumbar ingin mengetahui bagaimana tata tertib yang berlaku, bagaimana pesantren menata aktivitas dan pergaulan para santri, pola pendekatan pengajar terhadap santri, hingga cara memecahkan masalah jika terjadi di antara santri.
Berkaitan dengan kasus kekerasan yang terjadi, Adel menyebutkan pihaknya juga memeriksa bagaimana penataan ruangan di pesantren, yaitu kamar santri yang menjadi korban, ruang pengawas, ruang wali santri, klinik dan lainnya.
"Kami juga meminta keterangan dari pihak pesantren, namun belum semuanya karena ada yang sedang berada di luar," katanya pula.
Ia menyatakan, Ombudsman membutuhkan keterangan dari wali kamar korban, petugas klinik, wakil pembina asrama, kepala pondok pesantren dan kepala yayasan.
"Karena kami belum memperoleh informasi yang cukup, kami belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan ini. Pemeriksaan masih akan kami lanjutkan," ujarnya lagi.
Setelah pemeriksaan selesai, barulah pihaknya dapat memberikan rekomendasi bagaimana tata kelola, pengawasan dan aturan lainnya yang dapat diterapkan agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
Ia mengatakan, Balai Pemasyarakatan juga telah dilibatkan dalam proses itu, karena sesuai ketentuan, pelaku kriminalitas anak wajib didampingi.
Sebelumnya, seorang santri berinisial R dilarikan ke rumah sakit pada Minggu(10/2), setelah tidak sadarkan diri usai mendapatkan tindak kekerasan dari teman sesama santri. R meninggal setelah sepekan menjalani perawatan.
Polisi sudah menetapkan 17 santri sebagai tersangka pelaku, dan diketahui kekerasan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu Kamis(7/2), Jumat(8/2), dan Minggu(10/2).
"Pemeriksaan yang kami lakukan berbeda dengan kepolisian. Pemeriksaan ini untuk mengetahui bagaimana penataan kehidupan, aktivitas belajar dan lainnya karena pesantren merupakan lembaga yang memberikan layanan, yaitu pendidikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, di Padang Panjang, Rabu.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman Sumbar ingin mengetahui bagaimana tata tertib yang berlaku, bagaimana pesantren menata aktivitas dan pergaulan para santri, pola pendekatan pengajar terhadap santri, hingga cara memecahkan masalah jika terjadi di antara santri.
Berkaitan dengan kasus kekerasan yang terjadi, Adel menyebutkan pihaknya juga memeriksa bagaimana penataan ruangan di pesantren, yaitu kamar santri yang menjadi korban, ruang pengawas, ruang wali santri, klinik dan lainnya.
"Kami juga meminta keterangan dari pihak pesantren, namun belum semuanya karena ada yang sedang berada di luar," katanya pula.
Ia menyatakan, Ombudsman membutuhkan keterangan dari wali kamar korban, petugas klinik, wakil pembina asrama, kepala pondok pesantren dan kepala yayasan.
"Karena kami belum memperoleh informasi yang cukup, kami belum bisa memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan ini. Pemeriksaan masih akan kami lanjutkan," ujarnya lagi.
Setelah pemeriksaan selesai, barulah pihaknya dapat memberikan rekomendasi bagaimana tata kelola, pengawasan dan aturan lainnya yang dapat diterapkan agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
Ia mengatakan, Balai Pemasyarakatan juga telah dilibatkan dalam proses itu, karena sesuai ketentuan, pelaku kriminalitas anak wajib didampingi.
Sebelumnya, seorang santri berinisial R dilarikan ke rumah sakit pada Minggu(10/2), setelah tidak sadarkan diri usai mendapatkan tindak kekerasan dari teman sesama santri. R meninggal setelah sepekan menjalani perawatan.
Polisi sudah menetapkan 17 santri sebagai tersangka pelaku, dan diketahui kekerasan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu Kamis(7/2), Jumat(8/2), dan Minggu(10/2).