Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan Hadi Setiawan, terdakwa yang menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu yang memberatkan, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Merry Purba menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,56 miliar) dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan yang diterima oleh Helpandi sebanyak 280 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi
Berita Terkait
Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 13:13 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 14:56 Wib
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Tak mau dimutasi, MKH berhentikan hakim PN Garut
Sabtu, 17 Februari 2024 23:28 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Maroko dipastikan lolos ke 16 besar Piala Afrika
Kamis, 25 Januari 2024 8:44 Wib