Bupati Bartim cabut perda miras, ini alasannya!

id Bupati Bartim cabut perda miras,Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

Bupati Bartim cabut perda miras, ini alasannya!

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas (dua dari kanan) bersilaturahmi saat mengunjungi salah satu warga yang meninggal dunia di RT 02 RW 01 Desa Matabu, Kamis (28/02/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berencana akan menghapus peredaran dan pengawasan izin minuman beralkohol di wilayah "Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah" itu.

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengatakan, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Barito Timur diatur melalui peraturan daerah (Perda) nonor 33 tahun 2005.

"Selama ini banyak anak muda terkena dampak negatif dari mengkonsumsi minuman berlakohol yang bebas bisa dibeli di toko-toko penjual minuman keras. Maka kita berencana menghapus perda tentang minuman keras tersebut," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, wacana ini muncul karena banyaknya dampak negatif yang muncul akibat bebasnya peredaran minuman keras walaupun hanya berkadar maksimal 5 persen. Selain itu, kerap terjadi perilaku yang berujung pada tindak pidana.

Pria yang sudah berusia 51 tahun itu mengaku sering menjumpai beraneka botol bekas minuman keras di pinggir jalan saat berkunjung ke pelosok dan tempat tertentu di wilayah Kabupaten Barito Timur

Lokasi sering ditemukannya botol minuman keras di jalan Janah Munsit, Bangi Wao, serta lapangan olahraga maupun lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pemuda. Bahkan di pinggiran jalan A Yani di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. 

Fakta ini membuktikan siapa saja bisa mengkonsumsi minuman keras di tempat mana saja. Bahkan, bisa terjadi perilaku dan tindakan apa saja setelah mengkonsumsinya. 

"Melihat kondisi ini saya juga ada merasa khawatir, bagaimana generasi-generasi anak muda kedepannya jika dibiarkan bebas bisa mengkonsumsi minuman berlakohol," tegasnya. 

Ditehaskan Ampera, wacana pencabutan perda minuman beralkohol akan segera dikordinasikan di lingkup eksekutif sambil mengumpulkan referensi dari berbagai sumber.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Timur, H Mulyadi menyatakan dukungan atas wacana pemerintah daerah mencabut perda minuman berlakohol.

"Kita mendukung wacana pemerintah daerah. Sebab, banyak generasi muda yang rusak akibat minuman beralkohol," katanya. 

Pria yang merangkap sebagai kepala sekolah itu menegaskan, sudah banyak permasalahan yang timbul dari dampak negatif minuman keras.

Akibat lainnya, banyak pelajar yang hilang kendali. Hilang kendali dalam artian harusnya belajar untuk meningkatkan kualitas diri untuk menjadi generasi yang handal tetapi malah sebaliknya.