KPUD Lamandau akui belum terima surat suara Pemilu 2019

id KPUD Lamandau,KPUD Lamandau akui belum terima surat suara Pemilu 2019

KPUD Lamandau akui belum terima surat suara Pemilu 2019

Sejumlah petugas baik dari KPUD maupun kepolisian Kabupaten Lamandau yang hingga saat ini masih belum menerima surat suara Pemilu 2019, Minggu (3/3/2019).

Nanga Bulik, Kalteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengaku belum menerima pendistribusian surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif serta DPD RI, sehingga belum bisa mendistribusikan surat suara ke tingkat kecamatan.

"Hingga hari ini kita belum menerima surat suara tersebut, namun estimasinya tanggal 3 atau  5 sudah tiba di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," kata Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah di Nanga Bulik, Sabtu.

Rencananya KPUD Lamandau bersama dengan Bawaslu pada tanggal 3 Maret 2019 ini, akan menjemput surat suara ke Banjarmasin, dengan pengawalan anggota Polres Lamandau.

Surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif baik pusat, provinsi dan kabupaten serta pemilihan DPD RI, rencananya akan diangkut menggunakan armada truk menuju Lamandau dan disimpan di aula KPU kabupaten setempat.  

"Kita belum bisa mengetahui berapa jumlah surat suara yang akan kita ambil, nanti setelah sampai di Banjarmasin baru kita cek berapa jumlahnya, dan rencananya kita angkut menggunakan truk dengan pengawalan tiga orang anggota polisi," ujarnya.

Ia menjelaskan,kapan surat suara tersebut akan didistribusikan ke kecamatan, karena KPU daerah setempat harus memastikan bahwa surat suara sudah melalui penyortiran dan memastikan surat suara tiba di masing-masing TPS dengan aman dan utuh.

Penyortiran nantinya akan melibatkan masyarakat yang sebelumnya sudah diberikan pelatihan terlebih dahulu oleh KPU Kabupaten Lamandau, dengan pengawasan dari KPU sendiri, Bawaslu, dan Polres Lamandau.

Pihaknya menegaskan, bahwa bagi petugas sortir nantinya, harus mematuhi standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. Dan apabila melanggar maka yang bersangkutan tidak boleh lagi untuk menyortir dan melipat kertas suara.

"Saat penyortiran dan pelipatan surat suara ada SOP yang harus dipatuhi, diantaranya tidak diperbolehkan untuk merokok," demikian Irwansyah.