Pria ini terancam tiga tahun penjara akibat membakar lahan

id Pria ini terancam tiga tahun penjara akibat membakar lahan,Karhutla,Kobar,Kotawaringin Sampit,Polres Kobar

Pria ini terancam tiga tahun penjara akibat membakar lahan

Anggota Satreskrim Polres Kobar memasang garis polisi di lokasi pembakaran lahan gambut di jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, km 7, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Minggu (24/3/2019). (Foto Satreskrim Polres Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap seorang warga yang diduga membakar hutan dan lahan di ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama km 7 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan.

Muryadi (39), yang merupakan warga Jalan Perwira Gang Kenanga 4 RT 10 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan, ditangkap kemarin siang dengan barang bukti satu buah korek gas yang diduga digunakan untuk membakar, serta abu dan ranting bekas pembakaran.

"Akibat perbuatannya membakar lahan gambut menyebabkan areal di sekitarnya seluas delapan hektare turut terbakar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat AKP Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Senin.

Pengungkapan pelaku pembakar lahan gambut tersebut, bermula ketika Polres Kotawaringin Barat bersama Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melaksanakan giat operasi pencegahan karhutla di jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.

Saat itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang sedang membuka lahan dengan cara membakar di jalan tersebut.

Menurutnya, sebelum melakukan aksinya membakar hutan dan lahan miliknya, pria sudah diperingatkan oleh warga sekitar, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Setelah kami ke lokasi dan ternyata benar, kemudian pelaku kami amankan di lokasi yang menurut pengakuannya sedang menunggu lahan yang dibakar supaya tidak meluas, tapi apapun alasannya tetap melanggar aturan," tegasnya. 

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memasang garis polisi di lahan yang terbakar.

Akibat perbuatannya, Muryadi yang berprofesi sebagai petugas keamanan tersebut dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf "h" Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara atau denda Rp10 miliar, dan hal ini dapat menjadikan efek jera kepada masyarakat dan perusahaan, karena membakar lahan dampaknya sangat luas dan api sangat sulit dipadamkan," demikian Tri.