Ketua KPU Kalteng akui keluarganya 'nyaleg'

id ketua kpu kalteng,keluarga kpu nyaleg,pemilu 2019,Ketua KPU Kalteng akui keluarganya 'nyaleg'

Ketua KPU Kalteng akui keluarganya 'nyaleg'

Foto Surat Pernyataan Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja. (Antara Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengakui bahwa ada anggota keluarganya sebagai peserta pemilu 2019 yakni mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat.

"Hubungan keluarga itu ialah sebagai adik kandung. Keduanya Siti Salhah calon anggota DPRD Provinsi Kalteng dari partai PPP dan Sihabuddin Mubarraq dari partai PDI Perjuangan. Keduanya berada di Dapil satu," kata Harmain di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, hal tersebut telah dibuat surat pernyataan terbuka dan dibubuhi tandatangan di atas matrei dan juga diumumkan sebelumnya saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis 20 September 2018 di hadapan para peserta pemilu 2019.

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi , KPU kabupaten/kota pasal 76 huruf b.
 
"Tapi kemudian ada ketentuan baru dalam PKPU 8 tahun 2019 , selain diumumkan secara terbuka dalam rapat, juga harus disampaikan ke media massa. Maka surat pernyataan di atas disampaikan lagi kepada media massa," kata komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik itu.

Aturan itu menyebutkan bawa dalam melaksanakan tugasnya anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota KPU kaupaten/kota wajib berprilaku dan menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU provinsi provinsi dan KPU kabupaten/kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu , dan atau tim kampanye.

Dia menambahkan, selain melaksanakan ketentuan Harmain juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajaran di Kalteng turut memenuhi ketentuan PKPU 8 tahun 2019 ini.

"Hal ini untuk menunjukkan bahwa kita sebagai penyelenggara pemilu tetap melaksanakan prinsip mandiri yang bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap peserta pemilu manapun," tegas Harmain Ibrohim.

Selain Harmain, Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan dan Data Wawan Wiraatmaja juga melakukan hal yang sama terkait pencalonan anggota keluarga sebagai peserta pemilu 2019.

"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 pasal 76 b maka saya menyatakan secara terbuka bahwa memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu," katanya.

Keluarga dimaksud pertama ialah Tia Rahmania mendaftar sebagai calon anggota DPR-RI di Provinsi Banten Dapil dua dari PDI Perjuangan.

Kedua ialah Kamaruddin Hadi calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019 nomor urut dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).