Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saksi hari ini rencana kami panggil 5 orang, ada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kyai Asep, Amin Mahfud dan Syaiful Bahri namun Pak Lukman Hakim mengirimkan surat pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Sedangkan Khofifah juga ada kegiatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"Untuk Ibu Khofifah sedang rapat, sedangkan Kyai Asep belum ada pemberitahuan," tambah jaksa Wawan.
Ketua majelis hakim Hariono pun memerintahkan saksi yang belum datang untuk menghadiri sidang selanjutnya.
"Kami akan hadirkan dalam sidang berikut yang tidak hadir hari ini," ungkap jaksa Wawan.
Persidangan hari ini pun hanya memeriksa dua orang saksi yaitu Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kementerian Agama sekaligus sekretaris panitia seleksi (pansel) pejabat tinggi Kemenag Syaikhul Hadi dan Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim yang juga calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud.
Lukman dan Khofifah seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang untuk dua orang terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp70 juta dari Haris Hasanuddin karena telah membantu Haris menduduki jabatan tersebut.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap yaitu pada 1 Maret 2019 sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya Lukman juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris.
Uang Rp70 juta itu diberikan kepada Lukman Hakim karena sudah membela Haris untuk tetap dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Berita Terkait
Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 13:13 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 14:56 Wib
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Tak mau dimutasi, MKH berhentikan hakim PN Garut
Sabtu, 17 Februari 2024 23:28 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Maroko dipastikan lolos ke 16 besar Piala Afrika
Kamis, 25 Januari 2024 8:44 Wib