Kontra pekerja dan PT LAK, SBSI ngadu ke DPRD Kapuas

id Kontra pekerja dan PT LAK, SBSI ngadu ke DPRD Kapuas,kapuas

Kontra pekerja dan PT LAK, SBSI ngadu ke DPRD Kapuas

Ilustrasi - Karyawan mogok. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

...persilisihan antara PT LAK dengan para pekerjanya dapat diselesaikan dengan bijak oleh pihak DPRD Kapuas apa pun bentuk hasilnya nanti.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Belum adanya penyelesaian masalah antara pekerja dengan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) terkait persoalan pengupahan, membuat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah mengadu permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Kapuas.

"Kami bersama teman-teman semua ke kantor DPRD Kapuas yang merupakan wakil kita disana, berhubung anggota dewan tidak ada, maka kami hanya menyerahkan surat pengaduannya ke Sekretaris Dewan. Semoga bisa segera diproses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Ketua Koordinator Wilayah SBSI Kalteng Jasa Tarigan, kepada Antara Kalteng melalui telepon selulernya di Kuala Kapuas, Selasa.

Tarigan juga berharap persilisihan antara PT LAK dengan para pekerjanya dapat diselesaikan dengan bijak oleh pihak DPRD Kapuas apa pun bentuk hasilnya nanti.

Baca juga: 700 pekerja PT LAK Kapuas mogok kerja

Selain itu, terkait mogok ratusan para pekerja PT LAK, Tarigan mengungkapkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 137 adalah hak dasar buruh ketika memang tidak adalagi titik temu atas perudingan, maka boleh dilakukan mogok. 

"Terus perusahaan kemarin kan tetap tidak mau peduli. Setelah mogok, pihak perusahaan mau berunding, itu katanya mereka mau untuk kembalikan sistem yang lama, tetapi mereka tidak mau bayar upah mogok," katanya. 

Mogok tersebut dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan pasal 137 dan pasal 140 undang-undang nomor 13 dan pasal 145 mogok yang dilakukan dengan sah, berhak mendapatkan upah mogok, tambah Tarigan.

Baca juga: SBSI Kalteng dinilai hambat mediasi antara pekerja dengan PT LAK

Jasa Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Disnaker Kabupaten Kapuas namun belum ada penyelesaian secara konkret, sebab perusahaan tidak mau membayar gajih buruh yang mogok yang dilakukan secara syah sesuai dengan ketentuan

Pada saat pertemuan mediasi di Disnaker Kapuas saat itu, pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, berkaitan dengan tuntutan pekerja mengenai pengupahan bahwa perusahaan sepakat akan mengembalikan pengupahan tersebut kembali ke semula sesuai dengan permintaan para pekerja, namun mereka tidak mau membayar gajih para pekerja yang mogok.