SBSI Kalteng dinilai hambat mediasi antara pekerja dengan PT LAK

id SBSI Kalteng,PT LAK,SBSI Kalteng dinilai hambat mediasi antara pekrja dengan PT LAK,Jasa Tarigan

SBSI Kalteng dinilai hambat mediasi antara pekerja dengan PT LAK

Foto Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ama).

Maaf ya kalau kemarin Korwil tidak ada, saya rasa perudingan itu sudah selesai
Kuala Kapuas (ANTARA) - Kehadiran Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah dinilai menghambat mediasi antara pekerja dan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas, terkait persoalan cara sistem pengupahan karyawan.

"Upaya kita untuk mediasi dalam menyelesaikan permasalahan karyawan dengan PT LAK beberpa waktu lalu gagal dan tidak ada hasil, hal itu di karenakan kehadiran pihak Korwil SBSI Kalteng. Sebab, baik menejemen maupun kita dari pihak pemerintah awalnyakan taunya itu sesuai undangan saja," kata Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Kalteng  Astiti Awanita Rini di Kuala Kapuas belum lama ini.

Astiti mengatakan, bahwa upaya pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu dengan pekerjanya, hingga saat ini tidak ada hasil kesepakatan baik pertama dilakukan mediasi di Disnaker Kapuas maupun yang kedua dimana mediasi pertemuan dilakukan diperusahaan tersebut.

"Maaf ya kalau kemarin Korwil tidak ada, saya rasa perudingan itu sudah selesai," tandas Astiti Awanita Rini

Selanjutnya, alasan penolakan adanya kehadiran Korwil SBSI tersebut, katanya, diumpamakannya karyawan dan perusahaan seperti ibarat suami istri dalam rumah tangga yang tidak bisa dapat dicampuri pihak orang luar. 

"Kemarin saja kami minta copy harga-harga tidak dikasi oleh menejemen perusahaan, karena itukan sifatnya rahasia pak," tuturnya.

Baca juga: 700 pekerja PT LAK Kapuas mogok kerja

Saat ditanya, bagaimana upaya Disnaker Kapuas sendiri terkait persoalan tersebut, Astiti mengatakan, apabila tidak ada permintaan baik dari menejemen perusahaan maupun karyawan itu sendiri, pihaknya tetap menunggu apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak.

"Kalau nanti keinginannya masih mau kita mediasi, ya kita akan laksanakan. Tapi kalau umpamanya bisa selesai, kita kan lebih mendorong mereka supaya lebih preventif. Kalau ternyata ada penyelesaian secara preventif disana kan lebih baik, harapan kami ya begitu," ucapnya.

Selain itu Astiti membenarkan adanya mogok kerja dari karyawan PT LAK.

Saat ditanya kembali, sampai kapan para pekerja akan melakukan mogok kerja, pihaknya mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT LAK ini. 

"Bapak jangan tanya saya, tanya ke mereka. Harapan kita disini ngak mogok lah wong perusahaan masih mau diajak beruding ko, kecuali perusahaan tidak mau diajak berunding," demikian Astiti Awanita Rini.

Sementara itu Ketua Korwil SBSI Kalteng Jasa Tarigan menjelaskan, bahwa kedatangan pihaknya saat itu sebagai penerima kuasa dari anggota perwakilan organisasinya maupun anggota dari luar yang berada disana untuk meminta pendampingan dalam mediasi tersebut.

"Kita kan mengacu kepada undang-undang 21 tahun 2000 pasal 4 serikat pekerja atau serikat buruh itu tugasnya mendapingi, membela kepentingan buruh. Kalau ngak untuk apa organisasi ini ada, kalau memang kita suka-suka. Dan kita menerima surat kuasa dari mereka baik anggota kita maupun tidak anggota kita, untuk mendampingi mereka dalam mediasi maupun preventif, ada surat kuasanya ko. Terus itu sejalan saja dengan amanah dari pada undang-undang itu sendiri," kata Jasa Tarigan melalui telepon selularnya kepada Antara, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: DPRD Kapuas siap fasilitasi kelompok tani dengan PT LAK terkait tuntutan ganti rugi lahan

Tarigan mengatakan, bahwa tujuan pihaknya selaku Korwil SBSI Kalteng juga bagaimana melakukan upaya pembelaan, pendampingan, memperjuangkan terhadap nasib buruh. 

"Terus tidak ada bedanya, kami dengan PK disana, kita organisasi secara struktural. Ko dia bilang kami hadir gagal, ya kami tingalkan kok gagal juga, sebab mereka kan keberatan adanya kami, nah kami tinggalkan namun kenapa tetap  tidak jalan juga," tandasnya.

Yang jelas, terang Tarigan, mereka ini tidak menginginkan Korwil SBSI Kalteng ikut campur tangan, karena SBSI membela kepentingan buruh. Kalau memang mereka profesional, mari kita buka-bukaan demi kebenaran jangan sampai ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

"Maaf kami Korwil juga hanya manusia biasa, mereka juga manusia biasa, mari kita utarakan kebenaranya dengan mencari jalan penyelesaianya yang mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.

Jasa Tarigan menambahkan, kehadiran Korwil SBSI Kalteng disana untuk memperjuangkan hajat hidup orang banyak. 

"Jujur kehadiran kami disana bukan untuk kepentingan untuk korwil, kami bukan pengacara yang dibayar, ini merupakan panggilan mengingat undang-undang itu memang mengamanatkan serikat buruh/ serikat pekerja menjadikan perwakilan daripada buruh, perwakilan daripada pekerja untuk membela kepentingan daripada buruh kepentingan daripada pekerja ditempat pekerja itu, demikian Jasa Tarigan.

Baca juga: PT LAK Digugat Ke PHI Terkait Belum Bayar THR Karyawan