PT LAK Digugat Ke PHI Terkait Belum Bayar THR Karyawan

id PT LAK Digugat Ke PHI, PT LAK Tak bayah THR, Pembayaran THR

PT LAK Digugat Ke PHI Terkait Belum Bayar THR Karyawan

Ilustrasi (Istimewa)

... Sudah THR dan upah tidak dibayar, hak menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan juga mau dihilangkan. Kami dari SBSI akan berjuang sampai hak-hak karyawan PT LAK diberikan perusahaan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah mewakili 800 karyawan lepas PT Lifere Agro Kapuas menggugat perusahaan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial kota Palangka Raya karena tidak membayar tunjangan hari raya sejak tahun 2013-2015 yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas ini juga tidak membayar gaji dan mogok buruh lepas saat memperjuangkan pembayaran THR tersebut, kata Mangatur Nainggolan SH MH perwakilan SBSI Kalteng sebagai Kuasa Hukum 800 Buruh Lepas PT LAK di Palangka Raya, Rabu.

"Kalau dijumlahkan hak buruh lepas tidak dibayar mencapai Rp10,12 miliar. Kita dari SBSI diminta para buruh lepas membantu agar hak-hak mereka diberikan. Kita sudah berupaya komunikasi dengan PT LAK, namun tidak memberi respon. Ini yang membuat kita mengajukan gugatan dan sudah terdaftar di PHI Palangka Raya," ucap dia.

Selain tidak membayar THR dan upah mogok kerja, SBSI Kalteng juga melaporkan PT LAK karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS, hanya 101 orang karyawan PT LAK yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mangatur mengatakan, SBSI Kalteng telah meminta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan memeriksa manajemen PT LAK terkait masih banyaknya karyawan perusahaan belum didaftarkan, padahal BPJS kesehatan dan BPJK Ketenagakerjaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"PT LAK sepertinya ingin menghilangkan hak-hak karyawannnya. Sudah THR dan upah tidak dibayar, hak menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan juga mau dihilangkan. Kami dari SBSI akan berjuang sampai hak-hak karyawan PT LAK diberikan perusahaan," tegas Mangatur.

Belum lama ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng telah berupaya melakukan perundingan Tripartit masalah belum dibayarnya THR kepada sekitar 800 buruh PT LAK. Namun, setelah waktu yang ditentukan, manajemen PT LAK tidak berkenan hadir ke kantor Disnakertrans Kalteng.

Perwakilan Pengurus SBSI Kabupaten Kapuas Johanson saat memenuhi undangan Disnakertrans Kalteng tersebut mengatakan, sewaktu dilakukan perundingan Bipartit di tingkat kabupaten tidak menemukan solusi dan perusahaan tidak berkenan membayar THR karyawan lepas.

"Selama ini pihak perusahaan ngotot menggunakan aturan yang dipelintir. Padahal dalam Peraturan Menteri No.04/1994 itu sudah jelas, bahkan pemberian THR untuk karyawan juga tidak mengenal status, baik buruh harian lepas maupun tenaga kerja lainnya yang memiliki status. Yang penting THR dihitung masa kerja, bukan hari kerja," kata Johanson.