Pangkalan Bun (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah memusnahkan sekitar 1,5 batang rokok ilegal hasil pengawasan, penindakan dan penegakan hukum di bidang cukai pada tahun 2018.
"Jumlahnya ada sekitar 1.547.552 batang dengan nilai barang sebesar Rp1.237.054.000 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp912.333.460," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari usai memimpin pemusnahan barang ilegal di Pangkalan Bun, Rabu.
Nurtanti menjelaskan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan pada tanggal 10 April 2018 di sekitar area Pelabuhan Kumai Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikemas dalam 75 koli bertuliskan UD Barokah Abadi dengan jenis barang bertuliskan kerupuk singkong.
Rokok ilegal itu disita karena tidak memiliki pita cukai atau bodong, berpita cukai palsu, serta menggunakan pita cukai bekas. Tindakan itu jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengapresiasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun.
"Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus pesan kepada semua oknum para pelaku yang berupaya melakukan penyelundupan rokok tidak bercukai," ucapnya.
Ahmadi berharap, dengan apa yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, harapanya pendapatan daerah, terutama melalui dana perimbangan bea cukai rokok ini semakin meningkat di Kotawaringin Barat.
Ahmadi menjelaskan, pada 2018 dana perimbangan dari bea cukai rokok untuk Kotawaringin Barat mencapai Rp1,3 miliar.
Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah 11 kali melakukan penindakan rokok ilegal dengan uraian jenis barang merk Armour Black, Bossini, Brand Djati, CC Mild, Coffee Blend, Dunmild, Elank, Fel Super, Gudang Cengkeh, Gudang Djati, Inul, LAris, Maroo, Milder, Palma, S3, SMD, Super Browsing Mild, Surya Indah, Q Bold, Rolling, Walang Emas, dan ZA.
Berita Terkait
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Ini alasan Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti 'after you milk bun'
Minggu, 10 Maret 2024 14:36 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Penyeludupan sabu dalam anus WNA di Batam digagalkan
Rabu, 31 Januari 2024 13:13 Wib