Remaja ini sembunyikan 74,62 gram sabu-sabu dalam popok bayi

id Remaja ini sembunyikan 74,62 gram sabu-sabu dalam popok bayi,Narkoba,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Endro

Remaja ini sembunyikan 74,62 gram sabu-sabu dalam popok bayi

AS (17), remaja tersangka pemilik 74,63 gram sabu-sabu saat dibawa anggota Polres Kotawaringin Timur, Rabu (24/7/2019). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Seorang remaja berinisial AS (17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah atas dugaan kepemilikan 74,62 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

"Saat penggeledahan, ditemukan 16 paket kristal putih (diduga sabu-sabu) dengan berat 74,62 gram yang disembunyikan dalam popok bayi yang dibungkus plastik hitam disimpan di dalam lemari pakaian," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu.

Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada Jumat (19/7) pukul 14.45 WIB lalu. Kasus ini baru dirilis karena kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa AS menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sejak saat itulah polisi mulai mengintai gerak-gerik remaja yang tidak tamat Sekolah Menengah Pertama tersebut.

Setelah merasa yakin, polisi langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 74,62 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk pengembangan penyidikan.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dititip dari temannya yang kini dalam pengejaran polisi. Sabu-sabu itu tiba malam hari, kemudahan sore hari berikutnya berhasil dibongkar oleh polisi.

"Dia mengaku baru saja menjadi pengedar sabu-sabu. Itu biasa, setiap pelaku yang tertangkap umumnya mengaku baru saja berbisnis barang haram itu, tapi kami akan mendalaminya. Kami juga menelusuri siapa pemasok sabu-sabu tersebut," jelas Endro.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Selasa (23/7) sore Polsek Kotabesi menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial U di Jalan Diponogoro Gang Hidayah Kelurahan Kotabesi Kecamatan Kotabesi. Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan total berat 1,06 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Tersangka dan barang buktinya langsung diamankan untuk diproses hukum.