Sampit (ANTARA) - Seorang remaja berinisial AS (17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah atas dugaan kepemilikan 74,62 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
"Saat penggeledahan, ditemukan 16 paket kristal putih (diduga sabu-sabu) dengan berat 74,62 gram yang disembunyikan dalam popok bayi yang dibungkus plastik hitam disimpan di dalam lemari pakaian," kata Wakapolres Kompol Endro Aribowo didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Rabu.
Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada Jumat (19/7) pukul 14.45 WIB lalu. Kasus ini baru dirilis karena kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa AS menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sejak saat itulah polisi mulai mengintai gerak-gerik remaja yang tidak tamat Sekolah Menengah Pertama tersebut.
Setelah merasa yakin, polisi langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 74,62 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk pengembangan penyidikan.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dititip dari temannya yang kini dalam pengejaran polisi. Sabu-sabu itu tiba malam hari, kemudahan sore hari berikutnya berhasil dibongkar oleh polisi.
"Dia mengaku baru saja menjadi pengedar sabu-sabu. Itu biasa, setiap pelaku yang tertangkap umumnya mengaku baru saja berbisnis barang haram itu, tapi kami akan mendalaminya. Kami juga menelusuri siapa pemasok sabu-sabu tersebut," jelas Endro.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Selasa (23/7) sore Polsek Kotabesi menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial U di Jalan Diponogoro Gang Hidayah Kelurahan Kotabesi Kecamatan Kotabesi. Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan total berat 1,06 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Tersangka dan barang buktinya langsung diamankan untuk diproses hukum.
Berita Terkait
Jokowi sebut jumlah pemudik tahun ini capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Ini khasiat daun stevia sebagai imunomodulator
Rabu, 27 Maret 2024 15:25 Wib
Benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, ini faktanya!
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Ini dampak psikologis saat gerhana
Rabu, 27 Maret 2024 9:07 Wib
Ini manfaat berjalan tanpa alas kaki di luar ruangan
Senin, 25 Maret 2024 16:27 Wib
Ini 5 rekomendasi takjil berbahan aci untuk buka puasa ala Kimbab Family
Minggu, 24 Maret 2024 14:25 Wib