"Orang tersebut berinisial RE. Ditangkap di rumahnya di wilayah Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram. Dia mengaku bersama-sama menggunakan ganja tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Jaksel, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, dalan konferensi pers pada Rabu.
Menurut Vivick, Jefri dan RE menggunakan zat terlarang tersebut karena ingin mencoba dan atas ajakan tanpa unsur paksaan.
Baca juga: Polisi tangkap Jefri Nichol bersama barang bukti ganja 6,01 gram
RE ditangkap pada Selasa (23/7) subuh, atau beberapa jam setelah aktor 'Surat Cinta untuk Starla' itu ditahan oleh polisi karena memiliki narkoba ganja di kulkasnya pada Senin malam (22/7).
Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, RE juga berkecimpung di dunia hiburan meski polisi belum bisa menginformasikan secara spesifik profesi yang dilakoni RE.
Menurut polisi, RE adalah laki-laki dengan usia sekitar 30 tahun.
Polisi sendiri masih mengembangkan kasus untuk mencari penyuplai ganja kepada Jefri Nichol dan rekannya RE.
"Kita masih mencari lagi DPO ke depan. Kira-kira RE itu dapat dari mana," ungkap Vivick.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap pada Senin malam (23/7) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas miliknya.
Baca juga: Sebelum ditangkap, Jefri Nichol lakukan ini
Baca juga: Jefri Nichol belajar menjadi kidal