Polisi ungkap pemalsuan SKCK dan SIM

id pemalsuan skck dan sim,polres barito utara,intelkam polres barut

Polisi ungkap pemalsuan SKCK dan SIM

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait pelaku pemalsuan SKCK dan SIM dengan dua tersangka (baju oranye) di Mapolres setempat di Muara Teweh, Jumat (30/8/2019) (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana  pemalsuan surat seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) di daerah setempat.

Diketahui pelaku berinisial F (37) warga Jalan Katinjak Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, yakni sebagai pembuat surat palsu dan ES (39) warga Jalan Temanggung Bongket yang juga merupakan warga Desa Hajak sebagai penguna, kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dostan Matheus Siregar kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pengungkapan kasus pemalsuan surat ini berawal pada Kamis (22/8) sekitar pukul 14.20 WIB diruang pelayanan SKCK intelkam Polres setempat.

Pada saat itu petugas pelapor sedang duduk di ruang pelayanan SKCK. Kemudian datang tersangka ES kemudian memberikan dan menunjukan satu lembar SKCK kepada petugas dan setelah menerima SKCK tersebut petugas langsung melakukan pengecekan dan penelitian terhadap SKCK yang telah di berikan.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan register yang ada pada tanggal sebelumnya yang bertanda tangan selaku Kasat Intelkam dan pengambilan terhadap sidik jari tersangka di unit identifikasi Satreskrim Polres Barut ternyata surat SKCK yang dibawa ES telah dipalsukan,"katanya.

Berdasarkan pengakuan ES, kata Kapolres, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka ES ternyata SKCK tersebut didapatkan oleh tersangka ES  dengan menyuruh tersangka F sebagai pembuat, untuk membuat SKCK yang dikerjakan dirumah tersangka F yang rencananya akan dipergunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan tambang batu bara PT ABA.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku yakni dari tangan ES berhasil mengamankan satu lembar SKCK atas nama tersangka sendiri. Dan satu unit laptop/Nootbook merk ASUS warna biru beserta chargernya warna hitam merk ASUS berhasil diamankan dari tersangka  F," kata Dostan.

Untuk kedua pelaku, dalam hal ini akan disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.