Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resort Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus ayah bunuh anak kandung yang terjadi di Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau pada Sabtu (31/8/19).
Mengenai jadwal rekontruksi masih menunggu intruksi pimpinan serta hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka bernama Mardi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha di Palangka Raya, Senin.
"Intinya, rencana rekontruksi segera kami laksanakan. Nanti kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus seorang Ayah bernama Mardi yang membunuh anaknya sendiri, menyita perhatian masyarakat di Kota Palangka Raya. Pihak Kepolisian pun sampai sekarang ini masih terus menyelidiki modus pasti Mardi membunuh anak kandungnya sendiri.
Nandi mengatakan untuk lokasi rekontruksi dilakukan di lokasi kejadian yang juga rumah korban dan tersangka. Hal itu dilakukan guna memastikan penyidik, bagaimana persis peristiwa itu terjadi dengan cara spontan.
"Kami akan hadirkan tersangka, sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian itu dan korban akan diperagakan oleh salah satu anggota dari Polres Palangka Raya," katanya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan anak kandung tersebut, setelah petugas melihat ada kejangalan dalam kematian serta cerita yang disampaikan tersangka kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Usai bunuh anak kandungnya, seorang ayah di Palangka Raya menyesal
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap istri dan adik korban yang masih berumur lima tahun itu, membenarkan bahwa ayah nya lah yang melempar pisau dapur ke arah sang kakak hingga bersarang di bagian dada kiri korban.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka itu atas keterangan adaik korban serta istri tersangka saat dilakukan pemeriksaan," ucap Nandi.
Atas peristiwa tersebut, Mardi yang sehari-hari berdasang sayur di kawasan pasar besar kota Palangka Raya itu mendekam di rumah tahanan Mapolres setempat.
Kemudian ia dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara dan Jo Pasal 44 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Penyelidikan kasus ayah aniaya balita hingga tewas
Baca juga: Diduga bunuh ayahnya, anak dan ibu ditangkap polisi
Berita Terkait
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Polresta Palangka Raya patroli ke rumah kosong cegah aksi pencurian
Senin, 15 April 2024 20:05 Wib