Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resort Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus ayah bunuh anak kandung yang terjadi di Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau pada Sabtu (31/8/19).
Mengenai jadwal rekontruksi masih menunggu intruksi pimpinan serta hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka bernama Mardi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha di Palangka Raya, Senin.
"Intinya, rencana rekontruksi segera kami laksanakan. Nanti kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus seorang Ayah bernama Mardi yang membunuh anaknya sendiri, menyita perhatian masyarakat di Kota Palangka Raya. Pihak Kepolisian pun sampai sekarang ini masih terus menyelidiki modus pasti Mardi membunuh anak kandungnya sendiri.
Nandi mengatakan untuk lokasi rekontruksi dilakukan di lokasi kejadian yang juga rumah korban dan tersangka. Hal itu dilakukan guna memastikan penyidik, bagaimana persis peristiwa itu terjadi dengan cara spontan.
"Kami akan hadirkan tersangka, sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian itu dan korban akan diperagakan oleh salah satu anggota dari Polres Palangka Raya," katanya.
Terbongkarnya kasus pembunuhan anak kandung tersebut, setelah petugas melihat ada kejangalan dalam kematian serta cerita yang disampaikan tersangka kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Usai bunuh anak kandungnya, seorang ayah di Palangka Raya menyesal
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap istri dan adik korban yang masih berumur lima tahun itu, membenarkan bahwa ayah nya lah yang melempar pisau dapur ke arah sang kakak hingga bersarang di bagian dada kiri korban.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka itu atas keterangan adaik korban serta istri tersangka saat dilakukan pemeriksaan," ucap Nandi.
Atas peristiwa tersebut, Mardi yang sehari-hari berdasang sayur di kawasan pasar besar kota Palangka Raya itu mendekam di rumah tahanan Mapolres setempat.
Kemudian ia dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara dan Jo Pasal 44 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Penyelidikan kasus ayah aniaya balita hingga tewas
Baca juga: Diduga bunuh ayahnya, anak dan ibu ditangkap polisi
Berita Terkait
Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 22:12 Wib
Ketua DAD Kalteng dirikan posko dan beri bantuan untuk korban banjir
Rabu, 4 Desember 2024 19:35 Wib
277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib
Banyak masyarakat keluhkan kondisi Jalan Palangka Raya-Kurun
Rabu, 4 Desember 2024 17:44 Wib
Pemkot Palangka Raya luncurkan Perwali tentang Disabilitas
Rabu, 4 Desember 2024 6:21 Wib
KPU tetapkan Fairid-Zaini pemenang Pilkada Kota Palangka Raya 2024
Selasa, 3 Desember 2024 22:44 Wib
Aisiyah Kalteng siap dukung pemerintah cegah penyalahgunaan narkoba
Selasa, 3 Desember 2024 19:20 Wib
Kanwil Kemenkumham Kalteng raih penghargaan nasional pemanfaatan SIPKUMHAM
Selasa, 3 Desember 2024 18:55 Wib