Atasi Karhutla, kepala daerah diminta tidak dinas luar

id Tjahjo Kumolo,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,Atasi Karhutla, kepala daerah diminta tidak dinas luar

Atasi Karhutla, kepala daerah diminta tidak dinas luar

Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, (23/09/2019). (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar guna mengatasi dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

"Pada prinsipnya kami sudah tiga kali mengirimkan radiogram, dan yang terakhir radiogram agar tidak meninggalkan tempat," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin.

Seluruh kepala daerah yang daerahnya memiliki titik Karhutla, dilarang keluar daerah agar bisa fokus secepatnya mengatasi kebakaran yang terjadi.

Baca juga: Polda Jambi tetapkan puluhan tersangka Karhutla

"Yang dilarang keluar daerah itu termasuk Presiden, kalau kemarin ada kejadian yang di Riau, sangat disayangkan, harusnya punya empati dan sensitivitas, masyarakatnya lagi menderita ya ditunda (kegiatan-kegiatan ringan) sekedar lihat pameran," ucapnya.

Walaupun Kemendagri sudah melayangkan permintaan kepada kepala daerah untuk tidak bepergian keluar daerah, tapi permintaan tersebut tidak diikuti sanksi kalau tetap dilanggar.

"Sanksi itu tidak ada, kita tidak bisa memberikan sanksi kepala daerah itu kan dipilih oleh rakyat," kata Tjahjo.

Kemendagri lanjutnya hanya bisa memberikan sanksi administrasi dan regulasi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan persyaratan tertentu, hal itu oleh karena pemerintahan daerah bersifat otonomi.

"Kalau untuk memecat, menegur, menurunkan pangkat itu tidak bisa, kami tidak punya kewenangan kecuali ada limpahan KPK," ujarnya.

Baca juga: PT Maslapita bantu Kodim 1012 Buntok padamkan api di Desa Mawani Bartim
Baca juga: Seorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan