PT Tuban Petrochemical dapat suntikan dana Rp2,618 triliun dari pemerintah

id PT Tuban Petrochemical ,suntikan dana,PT Tuban Petrochemical dapat suntikan dana Rp2 triliun dari pemerintah

PT Tuban Petrochemical dapat suntikan dana Rp2,618 triliun dari pemerintah

Pekerja mengawasi pengoperasian mesin di Kilang Minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada 19 September 2019.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 yang dikutip dari setneg.go.id, Kamis, menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.618.241.494.537 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Pertimbangan dari penambahan modal negara ini dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries.

Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban
Petrochemical Industries.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537 atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9 persen," bunyi Pasal 3 PP 66/2019.

Pasal 6 menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, di mana telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 September 2019.