Legislator Gumas ajak masyarakat minum obat pencegah filariasis

id Legislator Gumas,DPRD Kabupaten Gunung Mas,Legislator Gumas ajak masyarakat minum obat pencegah filariasis ,obat kaki gajah

Legislator Gumas ajak masyarakat minum obat pencegah filariasis

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia (kiri) membawa buah hatinya untuk meminum obat pencegah filariasis di Puskesmas Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, baru-baru ini. (ANTARA/HO-DPRD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mengajak masyarakat di wilayah setempat agar meminum obat pencegah filariasis, guna memutus mata rantai penularan penyakit kaki gajah atau filariasis.

“Masyarakat usia dua hingga 70 tahun, tidak sedang hamil, serta tidak menderita penyakit tertentu saya minta agar meminum obat pencegah filariasis, karena bermanfaat untuk mencegah penyakit kaki gajah,” ucap Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini mengingatkan, penyakit kaki gajah sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kecacatan seumur hidup.

Akan tetapi, lanjut dia, penyakit kaki gajah dapat dicegah dengan meminum obat pencegah filariasis satu kali dalam satu tahun, selama lima tahun berturut-turut. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk meminum obat itu, demi kesehatan diri sendiri.

“Kalau mengalami efek samping setelah meminum obat pencegah filariasis dan membutuhkan pengobatan, masyarakat saya imbau untuk segera datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Maria Efianti mengatakan target cakupan pemberian obat pencegahan massal filariasis atau kaki gajah pada tahun ini adalah di atas 75 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu.

Dia menjelaskan, POPM filariasis di Kabupaten Gumas dimulai sejak tahun 2016, dimana saat itu cakupan POPM filariasis mencapai 73,8 persen. Tahun 2017 mencapai 74 persen, dan tahun 2018 mencapai 75 persen.

Berdasarkan target nasional, cakupan POPM filariasis minimal harus mencapai 65 persen. Namun Dinkes Kabupaten Gumas menargetkan cakupan POPM filariasis pada tahun 2019 ini dapat lebih baik dari tahun 2018 lalu.

Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Nia Ernawaty menerangkan waktu yang tepat untuk meminum obat pencegah filariasis adalah setelah makan. Hal itu untuk mengurangi efek samping.

Dia menyebut, ada beberapa efek samping yang mungkin dirasakan oleh seseorang setelah meminum obat pencegah filariasis, diantaranya adalah sakit kepala, pusing, mual, muntah dan nyeri otot.

“Jika mengalami efek samping setelah meminum obat pencegah filariasis dan membutuhkan pengobatan, maka masyarakat dapat segera datang dan berobat ke puskesmas atau rumah sakit,” demikian Nia.