Polres Palangka Raya tahan pemilik senjata api rakitan
Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menahan seorang warga Kabupaten Gunung Mas berinisial SY (35) selama 1x24 jam di Mapolres setempat, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta empat amunisi aktifnya.
"Pemilik senpi rakitan jenis revolver beserta amunisinya masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, selama 1x24 jam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.
SY yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tewah, Gunung Mas itu, tidak bisa berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di Jalan Yos Sudarso dan jalan lintas Palangka Raya menuju Gunung Mas di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Sabtu (26/10) malam.
Tidak ada perlawanan sama sekali saat petugas berhasil menemukan senpi rakitan dari tas yang digunakan SY. Sebelum diamankan, SY juga terlihat panik dan tampak berusaha membuang senpi rakitan yang tidak memiliki izin tersebut.
"Ketika ditemukan senpi rakitan beserta empat amunisinya itu, kami langsung membawa SY bersama satu rekannya ke Mapolres untuk diperiksa dan mengetahui asal dan cara mendapatkan senjata iyu," jelasnya.
Selain mengamankan SY beserta senjata api rakitan dan empat amunisi aktif yang dibawanya, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor polisi KH 6036 YE.
Polisi juga masih mendalami apa tujuan SY membawa senjata api rakitan tersebut. Apakah yang bersangkutan hendak melakukan tindak pidana atau penyimpangan lainnya, semuanya masih didalami.
"Apa tujuan dan alasan SY membawa senpi rakitan itu masih kami dalami," tegasnya.
Pada kegiatan yang dilaksanakan itu, Satuan Lalu lintas Polres Palangka Raya juga memberikan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melintas pada dua jalur tersebut.
Satlantas setempat melakukan tilang terhadap para pelanggar karena tidak membawa SIM, STNK, mengamankan sepeda motor sebanyak 81 unit dan teguran sebanyak 48 kali kepada pengendara.
"Pemilik senpi rakitan jenis revolver beserta amunisinya masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, selama 1x24 jam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.
SY yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tewah, Gunung Mas itu, tidak bisa berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di Jalan Yos Sudarso dan jalan lintas Palangka Raya menuju Gunung Mas di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Sabtu (26/10) malam.
Tidak ada perlawanan sama sekali saat petugas berhasil menemukan senpi rakitan dari tas yang digunakan SY. Sebelum diamankan, SY juga terlihat panik dan tampak berusaha membuang senpi rakitan yang tidak memiliki izin tersebut.
"Ketika ditemukan senpi rakitan beserta empat amunisinya itu, kami langsung membawa SY bersama satu rekannya ke Mapolres untuk diperiksa dan mengetahui asal dan cara mendapatkan senjata iyu," jelasnya.
Selain mengamankan SY beserta senjata api rakitan dan empat amunisi aktif yang dibawanya, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor polisi KH 6036 YE.
Polisi juga masih mendalami apa tujuan SY membawa senjata api rakitan tersebut. Apakah yang bersangkutan hendak melakukan tindak pidana atau penyimpangan lainnya, semuanya masih didalami.
"Apa tujuan dan alasan SY membawa senpi rakitan itu masih kami dalami," tegasnya.
Pada kegiatan yang dilaksanakan itu, Satuan Lalu lintas Polres Palangka Raya juga memberikan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melintas pada dua jalur tersebut.
Satlantas setempat melakukan tilang terhadap para pelanggar karena tidak membawa SIM, STNK, mengamankan sepeda motor sebanyak 81 unit dan teguran sebanyak 48 kali kepada pengendara.