Ampera sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bartim

id Pemkab bartim, bartim, tamiang layang, ampera ay mebas, pandangan fraksi, penyertaan modal, bank kalteng, pad, pendapatan asli daerah

Ampera sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bartim

Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan, pada paripurna V masa sidang l tahun 2019 di Tamiang Layang, Rabu, (30/10/2019). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah tentang penyertaan modal pemkab pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

"Saya atas nama Pemkab Bartim, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam enam fraksi pendukung dewan yang sudah menyampaikan pemandangan umum fraksi melalui juru bicaranya masing-masing," katanya saat paripurna V masa sidang l tahun 2019 di Tamiang Layang, Rabu.

Menurut Ampera, jawaban yang pihaknya sampaikan sudah sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf d Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, sesuai pasal 9 ayat 3 huruf a angka 3, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pembicaraan tingkat l, bahwa kepala daerah memberikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan kepala daerah sebagai bagian dari pembicaraan tingkat l pembahasan rancangan peraturan daerah. 

Oleh karena, melalui pemandangan umum fraksi pendukung dewan pada prinsipnya keenam fraksi pendukung menerima dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya, atas pengajuan raperda tentang penyertaan modal Pemkab Bartim pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

"Berkenaan dengan defisit anggaran, bahwa yang dimaksud adalah defisit yang optimis, yakni dalam setiap anggaran murni memang akan ada atau terjadi defisit," ungkapnya.

Penyesuaian setelah diaudit dan dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga diketahui pendapatan, baik dari realisasi PAD, Silpa dan sumber-sumber PAD lainnya, serta juga perlu diketahui bersama bahwa pada periode tahun anggaran 2020.

Pihaknya akan melaksanakan penghapusan dan penjualan barang aset daerah yang sudah tidak bisa dioptimalkan Iagi fungsinya yang berarti, akan ada penambahan pemasukan bagi kas daerah. Penyesuaian itu nantinya, akan pihaknya tuangkan dalam APBD Perubahan.

Ampera juga sepakat atas masukan agar pemerintah dapat menjadi jembatan bagi pengembangan sektor UMKM dan agar PT Bank Kalteng bisa bekerja sama dalam mendukung pengembangan UMKM di Bartim. 

"Atas segala tanggapan dan masukan tersebut, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur," ungkapnya.