Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin terhadap kawasan perkebunan dengan total luasan 1,079 juta hektare.
"Surat rekomendasi itu telah kami kirimkan ke masing-masing pemerintah kabupaten pada Mei dan Agustus 2019," kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa.
Surat rekomendasi itu telah dikirimkan sebanyak dua kali, namun sayangnya hingga saat ini belum jua mendapatkan respon atau jawaban dari pihak kabupaten.
"Harusnyakan mereka menjawab dan menjelaskan bagaimana kondisi perusahaannya. Namun sampai sekarang belum ada," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng dukung KLHK RI tertibkan perusahaan perkebunan langgar aturan
Baca juga: Penilaian peran perusahaan perkebunan rendah saat karhutla di Kalteng harus jelas
Rencananya, Pemprov Kalteng akan kembali menyurati pihak kabupaten guna melakukan pencabutan izin tersebut. Adapun izin yang direkomendasikan dicabut itu, merupakan izin yang dalam tiga tahun terakhir tidak dimanfaatkan atau operasional.
"Selambatnya surat yang ketiga akan kami kirimkan pada Desember 2019 mendatang. Dalam hal ini gubernur hanya bisa merekomendasikan dan tidak bisa mencabut izin, sebab perkebunan merupakan kewenangan bupati," tuturnya.
Rawing menjelaskan, untuk perkebunan yang berada pada satu kabupaten maka kewenangannya ada pada bupati atau walikota, sedangkan perkebunan pada lintas daerah atau beberapa kabupaten, maka kebijakannya barulah ada pada gubernur.
Di Kalteng ada sekitar 23 perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemprov karena masuk dalam daerah lintas dan sekitar 169 perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Saat ditanya kabupaten mana saja yang disurati, ia hanya menyebut hampir semua yang ada di Kalteng ditemukan kasus serupa dan tidak memberikan penjelasan secara rinci.
"Selama tiga tahun pemilik izin tidak operasional, jadi harusnya dicabut. Sehingga dapat dialihkan kepada investor lain, guna mendorong pertumbuhan investasi, serta memacu perekonomian di daerah," tegasnya.
Apabila surat yang ketiga nantinya tetap tidak direspon dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten, maka gubernur bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar kewenangannya diambil alih maupun tindakan lainnya, meskipun prosesnya tidaklah mudah sebab berkaitan dengan undang-undang.
Berita Terkait
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
124 peserta seleksi anggota Polri jalani pemeriksaan administrasi awal
Rabu, 24 April 2024 20:22 Wib
Dua prajurit TNI tersambar petir saat jaga Mabes TNI
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Pemprov Kalteng resmi luncurkan logo Hari Jadi ke-67
Rabu, 24 April 2024 18:18 Wib
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Wagub Kalteng: Perencanaan pembangunan jabaran dari harapan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 17:41 Wib