Diskominfo: Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial

id aratuni d djaban,palangka raya,media sosial,diskominfo palangka raya,Diskominfo: Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial

Diskominfo: Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial

Warga Palangka Raya saat menggunakan akun media sosial tweeter (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban meminta masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya.

"Bijak ini dalam artian, gunakan media sosial sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai media sosial dijadikan untuk menghujat dan lain sebagainya, karena bisa membuat kegaduhan serta merugikan diri sendiri kalau tidak bijak dalam bermedia sosial," kata Aratuni saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.

Dia juga meminta masyarakat jangan pernah mudah diadu domba melalui postingan yang beredar di media sosial yang sumbernya saja tidak jelas, karena konten yang diunggah di media sosial yang mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sangat berpotensi mengganggu suasana kondusif daerah.

Baca juga: Diskominfo Kotim mendadak periksa urine pegawai, ini hasilnya

"Sudah banyak orang yang tidak bijak dalam bermedia sosial, sehingga harus berurusan dengan hukum. Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat selalu mengingatkan warga kita agar tidak tersandung kasus gara-gara media sosial," katanya.

Aratuni menambahkan sejumlah instansi di pemerintahan kota setempat serta aparat kepolisian juga sudah gencar memerangi masalah berita bohong (hoax) dan lain sebagainya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada masyarakat atau sekelompok warga yang mudah sharing (berbagi) dan meng-upload (unggah) berita-berita bohong serta informasi yang mengandung SARA.

"Seharusnya media sosial seperti facebook, instagram, twitter serta lainnya difungsikan untuk memberikan kemudahan informasi yang benar dan menyejukkan bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (25/11) diketahui terdapat oknum pegawai kontrak yang diduga menyebarkan video berkonten asusila di akun facebook pribadinya. Akibatnya pria tersebut harus berurusan dengan Bidang Humas Polda Kalteng.

Baca juga: Diskominfo Kalteng akui masih ada OPD belum cekatan sediakan data

Baca juga: Diskominfo Kotim inisiasi rencana pemanfaatan nomor tunggal darurat 112

Baca juga: Diskominfo se-Kalteng bahas penguatan layanan informasi publik bersama ANTARA