Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Aratuni di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.
"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah "Kota Cantik" juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah. Peluncuran aplikasi bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
Peluncuran aplikasi ini juga untuk mempermudah masyarakat mengakses data pajak pribadi serta mendukung pembatasan interaksi di tengah pandemi COVID-19.
"Masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," katanya.
Baca juga: Waket DPRD Kalteng pertanyakan alasan penyekatan Bunbes Palangka Raya
Layanan pada aplikasi itu dapat melakukan pemrosesan semua pajak daerah baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah.
Sementara itu BPPRD Palangka Raya mencatat total tunggakan pajak di kota setempat sampai Juni mencapai RP70 miliar.
Piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dari berbagai sektor pajak. Tunggakan itu seperti dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet serta sektor pajak lainnya.
Untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut BPPRD Kota Palangka Raya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Ini sebuah perjalanan baru untuk optimalisasi peningkatan pajak di Palangka Raya termasuk penyelesaian tunggakan pajak. Ini Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama tujuh bulan," katanya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta panitia vaksinasi massal antisipasi kerumunan
Baca juga: Disdukcapil jamin ketersediaan blangko KTP elektronik aman