Disdukcapil jamin ketersediaan blangko KTP elektronik aman

id Disdukcapil jamin ketersediaan blangko KTP elektronik aman, Kalteng, Palangka raya

Disdukcapil jamin ketersediaan blangko KTP elektronik aman

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Afendie. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Afendie menjamin stok blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di kota setempat aman.

"Saat ini stok blanko KTP elektronik kita masih 9.000 keping. Artinya tidak akan ada lagi warga yang pelayanan KTPnya tertunda karena ketiadaan blanko," kata Afendie di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan, untuk upaya antisipasi kekurangan blanko tersebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kementerian sehingga jika persediaan menipis dapat segera dilakukan penambahan.

"Ini kita lakukan untuk memastikan layanan yang menjadi sektor utama kependudukan tidak ada kendala. Terlebih lagi KTP elektronik ini menjadi salah satu syarat utama bagi warga untuk mengurus segala administrasi," katanya.

Sementara itu terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah Disdukcapil "Kota Cantik" melakukan pembatasan layanan.

"Selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung kami membatasi layanan kependudukan. Jam operasional juga kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," kata Afendie.

Dia menambahkan selama masa pembatasan tersebut pada Senin-Kamis pihaknya hanya melayani 35 orang yang melakukan pengurusan dokumen kependidikan dan 15 orang yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Selanjutnya pada Jumat pengurusan dokumen kependudukan dibatasi maksimal 20 orang dan untuk perekaman KTP Elektronik dibatasi maksimal 10 orang.

Baca juga: DPRD apresiasi kinerja polisi ungkap pemalsu surat hasil PCR

"Pembatasan layanan ini berlangsung sejak hari ini (12/7) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan penatapan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kota Palangka Raya," kata Afendie.

Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya ini didasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.

Dia mengatakan pembatasan layanan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 baik bagi masyarakat maupun bagi petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil "Kota Cantik".

Selain membatasi jumlah dan waktu pelayanan pihaknya juga memberlakukan "work from office" (WFO) bagi sebagai petugas dan sebagian lain bekerja di kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Polisi selidiki pemasang spanduk provokatif tidak percaya COVID-19