Realisasi PAD lain-lain di Palangka Raya capai 142,93 persen

id Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban, BPPRD Kota Palangka Raya, Kepala B

Realisasi PAD lain-lain di Palangka Raya capai 142,93 persen

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban menyatakan bahwa realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PAD lain-lain mencapai 142,93 persen pada semester pertama 2021.

"Pada tahun ini lain-lain PAD yang sah kita targetkan Rp541 juta lebih dan sampai 30 Juni kemarin tercapai Rp773 juta lebih atau tercapai 142,93 persen," kata Aratuni di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan pendapatan asli daerah di "Kota Cantik" dari sektor lain-lain yang sah itu terdiri dari 13 sektor. Pertama denda pajak hotel ditarget Rp50 juta tercapai 32 juta lebih dan denda pajak restoran ditarget Rp50 juta tercapai 43 juta lebih.

Ketiga denda pajak hiburan ditarget Rp30 juta tercapai 2 juta lebih, denda pajak reklame ditarget Rp70 juta  terealisasi Rp33 juta lebih, sedangkan denda pajak penerangan jalan umum ditarget Rp20 juga belum ada pemasukan.

Keenam denda pajak parkir ditarget Rp10 juta tercapai Rp9 juta lebih, dengan pajak air bawah tanah ditarget Rp1 juta tercapai Rp1 juta lebih dan denda pajak sarang burung walet ditarget Rp1 juta terealisasi RP38 juta lebih.

Kesembilan denda pajak mineral bukan logam dan batuan ditarget Rp1 juta tercapai Rp1,2 juta, dengan PBBP2 ditarget Rp256 juta lebih terealisasi Rp605 juta lebih dan denda BPHTB ditarget Rp1 juta belum ada realisasi.

Baca juga: Orang tua harus mengetahui penyebab rentannya keselamatan anak di dunia maya

Selanjutnya sektor ke-12 yakni pendapatan dengan retribusi jalan umum yang ditarget Rp5 juta tercapai Rp4500 ribu dan terakhir pendapatan denda retribusi perizinan tertentu ditarget Rp22 juta tercapai Rp6,8 juta.

"Realisasi beberapa sektor denda cenderung stabil hingga akhir semester pertama ini. Pada beberapa sektor jauh dari target namun di sektor lain realisasi juga melebihi target," kata Aratuni.

Di sisi lain Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak maupun denda, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

"Pajak dan retribusi termasuk denda yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

Baca juga: Realisasi PAD pajak di Palangka Raya capai 47,74 persen