Perguruan tinggi swasta diimbau ajukan proposal dana hibah ke Kemendikbud

id Perguruan tinggi swasta, proposal dana hibah,Kemendikbud

Perguruan tinggi swasta diimbau ajukan proposal dana hibah ke Kemendikbud

Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri

Dana yang diberikan, untuk tingkat universitas Rp1 miliar, politeknik Rp900 juta, sekolah tinggi Rp750 juta, institut Rp1 miliar dan akademi Rp600 juta.
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X mengimbau perguruan tinggi swasta (PTS) segera mengajukan proposal dana hibah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri di Padang, Jumat, mengatakan saat ini Kemendikbud memberikan kesempatan kepada PTS pada klaster empat dan lima mengajukan proposal bantuan dana untuk pembelian peralatan atau pembangunan fisik kampus.
 
Dana yang diberikan, untuk tingkat universitas Rp1 miliar, politeknik Rp900 juta, sekolah tinggi Rp750 juta, institut Rp1 miliar dan akademi Rp600 juta.
 
"Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh PTS penerima dana hibah seperti tidak sedang dalam konflik, program studi pelaporan PDDikti-nya 100 persen, akreditasi maksimum B dan tidak boleh A," kata dia.
 
Ia mengatakan jumlah perguruan tinggi yang akan menerima dana hibah tidak dibatasi, akan tetapi yang penting memenuhi persyaratan.
 
Dana hibah PTS untuk membeli peralatan dan perbaikan bangunan kampus, sesuai dengan proposal.
 
"Sebelumnya ada sekitar 15 PTS yang telah mendapatkan dana hibah dan harapannya tahun ini lebih banyak lagi jumlah PTS yang menerima dana tersebut," kata dia.
 
Ia mengatakan PTS yang mengajukan bantuan hibah perlu diberikan pelatihan dan bimbingan teknis penyusunan proposal supaya bisa mengajukannya dengan lebih baik.
 
"Sebelumnya, ada sekitar 25 PTS yang diundang untuk mengikuti bimbingan tekni, yakni pimpinan PTS dan tim pembuat proposal," katanya.
 
Pada saat bimtek tersebut, LL Dikti Wilayah X mendatangkan pemateri dari Jakarta dan beberapa PTS yang sudah pernah lolos tahun sebelumnya, untuk memberikan arahan pembuatan proposal.
 
"PTS yang mengikuti terdiri dari beberapa perguruan tinggi yang belum pernah menerima dana hibah," ujar dia.
 
Ia menambahkan biasanya setiap tahun perguruan tinggi sudah diklaster oleh kementerian dengan menggunakan beberapa indikator, yakni terdiri dari lima klaster, biasanya yang paling tinggi lkaster satu dan paling rendah klaster lima.