Jangan dibawa ke ranah publik, Menkominfo minta TVRI selesaikan kisruh secara internal

id Menkominfo Johnny G Plate minta TVRI selesaikan kisruh,kisruh TVRI,Johnny G Plate

Jangan dibawa ke ranah publik, Menkominfo minta TVRI selesaikan kisruh secara internal

Menkominfo Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), staf khusus Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Menkominfo mengatakan penyelesaian masalah antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI perlu diselesaikan secara internal, tapi TVRI harus tetap berjalan semestinya sehingga polemik tersebut tidak membuat kebuntuan lembaga penyiaran publik tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta TVRI agar menyelesaikan kisruh antara dewan pengawas dan direksi secara internal.

"Yang dapat saya sampaikan kisruh manajemen TVRI adalah masalah internal TVRI. Kami berharap diselesaikan internal oleh TVRI," kata Menkominfo usai melakukan pertemuan dengan dewan pengawas dan direksi TVRI secara terpisah, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat.

Johnny G Plate bertemu dengan dewan pengawas dan direksi TVRI secara terpisah untuk mendengar keterangan dari masing-masing pihak soal manajemen TVRI yang sedang bermasalah.

Setelah melakukan pertemuan itu, ia mengingatkan agar masalah itu tidak dibawa ke ranah publik.

"Selesaikan internal karena TVRI punya tugas besar, harus diselamatkan, harus maju. TV penyiar publik transmisi kebijakan negara untuk kepentingan publik. Tidak stasiun TV yang berada di lingkungan komersial semata," kata Johnny.

Kementerian Kominfo, menurut dia, tidak mempunyai kewenangan struktural terkait keputusan Dewan Pengawas TVRI yang dibentuk melalui seleksi dan diputuskan oleh Komisi I DPR RI serta pengangkatannya oleh Presiden.

Pada Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa ia masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.